SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Para pengeroyok Muhamad Idham dijerat dengan pasal berlapis. Akibat dikeroyok lima orang, Idham pelajar kelas 8 SMPN 6 Subang meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Hamori selama 11 hari.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, mengatakan, aksi pengeroyokan dilakukan di depan SD Sukamaju, Kelurahan Cigadung, Subang, Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
“Korban saat itu ditemukan terkapar dan langsung dievakuasi ke RSUD Ciereng Subang, kemudian selanjutnya dirujuk ke RS Hamori,” katanya, saat Press Release di halaman Mapolres Subang. Kamis, (6/6/2024).
Dalam penyelidikan kasus kekerasan jalanan ini, Satreskrim Polres Subang mengamankan lima tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti alat yang digunakan untuk menganiaya korban seperti dua bambu berukuran dua meter, batu, dan bata merah, juga helm serta motor korban
“Saat ini masih kita lakukan pengembangan, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.” ucap Ariek.
Menurut Ariek, pengeroyokan terjadi diduga karena korban dan rekannya mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Para pelaku merasa terganggu sehingga melakukan penganiayaan.
“Awal kejadiannya korban pada tanggal 26 Juni hingga Minggu bermain ke rumah temannya di daerah Desa Belendung dan kembali melewati daerah Sukamaju. Ternyata ada sekelompok pemuda dan mengadang lalu langsung melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga korban terkapar,” ungkap Ariek.
Menurut Kapolres Subang, selain disangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Ditambah juga pasal 170 ayat 2 kedua dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan ketiga pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Keempat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan yang terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP,” ujarnya.