TASIKMALAYA | TERASPASUNDAN.COM | Tasikmalaya, 3 Juli 2025 – Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menghadiri undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang diselenggarakan pada Rabu, 3 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Rapat Paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yaitu:
1. Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah; dan
2. Persetujuan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025.
Kehadiran Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan mewakili jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya sebagai bentuk dukungan dan partisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi daerah, khususnya yang berdampak pada kebijakan pembangunan dan pengelolaan pertanahan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Agenda ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan kesinambungan program-program pembangunan daerah yang tertuang dalam anggaran dan kebijakan daerah.
Kegiatan Rapat Paripurna berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.
(Gilang)