Advertisement
Close × Iklan Header
Jumat, September 12, 2025
spot_img

Kemnaker :  Pencatatan PKWT Gunakan Sistem Aplikasi e-PK Demi Permudah Pelayanan

spot_img

JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membangun sistem pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Sistem berbasis aplikasi hadir sebagai wujud komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.

“Sistem aplikasi e-PK akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten atau kota, serta melayani sekitar 26 juta perusahaan,” sebut Kemnaker melalui rilis resminya, Minggu (10/4).

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK) memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota.

“Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pakai handphone atau pakai laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data,” terangnya. (Red.)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Maut KM 58

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar