TASIKMALAYA | TERASPASUNDAN.COM | Semangat perayaan Ulang Tahun Kabupaten Tasikmalaya menggema di berbagai penjuru, tak terkecuali Kecamatan Rajapolah. Camat Rajapolah Agung Nurbudhiasyah, S. sos dalam sela-sela kesibukannya,saat di temui awak media 23/07/25 menyambut hangat dan mengapresiasi atas kesiapan berbagai unsur, termasuk kesiapan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Rajapolah dalam menyemarakkan momen istimewa ini.
Partisipasi aktif masyarakat Rajapolah akan diwujudkan melalui pameran tiga komoditas unggulan yang menjadi kebanggaan kecamatan rajapolah melalui binaan BPP Rajapolah dengan Komoditi unggulan : Bebek Rajamandala, Selada Bokor, dan Jamur Tiram.
Lebih dari itu, Rajapolah yang dikenal sebagai sentra kerajinan tangan juga akan menampilkan berbagai karya inovatif masyarakat sebagai bukti kreativitas dan potensi ekonomi lokal.
Camat Rajapolah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi. “Kami sangat mengapresiasi semangat gotong royong dan inovasi masyarakat Rajapolah. Ini adalah langkah nyata menuju Rajapolah yang lebih maju,” ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada seluruh leading sector yang telah mendukung upaya ini.
Diharapkan, Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke 393 ini menjadi momentum penting untuk mendorong kemajuan daerah, selaras dengan program, visi, dan misi Bupati Tasikmalaya yang baru. Semangat kebersamaan dan inovasi ini diharapkan terus berlanjut demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Aspek Edukatif dan Landasan Hukum,
Keterlibatan aktif masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi dan pembangunan daerah seperti yang ditunjukkan oleh Kecamatan Rajapolah ini sejalan dengan beberapa prinsip dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang otonomi daerah dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meskipun Rajapolah adalah kecamatan, semangat pemberdayaan ekonomi lokal dan partisipasi masyarakat juga sangat relevan dengan semangat UU Desa yang mendorong kemandirian dan inovasi di tingkat lokal. Pasal-pasal terkait pembangunan desa, pengembangan potensi lokal, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi inspirasi ” Jelas camat yang diketahui mengeyam beberapa dinas di kabupaten Tasikmalaya ini
Camat muda visioner ini menambah kan
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kebijakan Nasional Pengembangan Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang menekankan peran penyuluh dan balai penyuluhan (seperti BPP) dalam mendampingi petani dan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk pertanian. Ini sangat relevan dengan peran BPP Rajapolah dalam menampilkan komoditas unggulan.
Inisiatif seperti yang dilakukan oleh Kecamatan Rajapolah ini adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat menciptakan dampak positif terhadap perekonomian lokal dan kemajuan daerah secara keseluruhan”
Pungkas Orang Nomor 1 Kecamatan Rajapolah energic ini.
(Gilang)