KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang resmi mengundang sejumlah pihak untuk duduk bersama membahas dugaan alih fungsi gedung Koperasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang. Gedung yang awalnya dibangun untuk kesejahteraan wartawan ini kini disebut-sebut dimanfaatkan sebagai usaha catering penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Undangan resmi ini tertuang dalam surat bernomor 600.4.16/1143/PPL, yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLH Karawang, Drs. Iwan Ridwan F., pada Senin (25/8/2025).
Adapun pihak-pihak yang diundang dalam surat tersebut yaitu:
1. Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang
2. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang
3. Camat Telukjambe Timur
4. Kepala Desa Wadas
5. Ketua Yayasan Al Insyirah Firdausy Mubarok
6. Penanggung Jawab Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan media online dan tabloid pada 14 Agustus 2025 dengan judul: “Bangunan Pelayanan Gizi di Wadas Disorot, Lurah Jujun Pertanyakan Perizinan dan Risiko Pencemaran Sawah” dan “Bangunan Koperasi PWI Karawang Diduga Beralih Fungsi Jadi Usaha Catering, Publik Sorot Minimnya Transparansi.”
DLH menekankan pentingnya klarifikasi terbuka dari semua pihak, terutama soal perizinan, transparansi pengelolaan usaha, dan dampak lingkungannya. Pertemuan ini dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 27 Agustus 2025
Pukul: 13.30 WIB – selesai
Tempat: Kantor DLH Karawang, Jl. By Pass Tanjungpura No.1 Karawang
Agenda: Pembahasan tindak lanjut pemberitaan dan hasil verifikasi lapangan
Kepala DLH juga mengingatkan agar semua pihak yang diundang hadir tepat waktu. Pihak pengelola catering dan mitra Badan Gizi Nasional diminta memberikan keterangan yang jelas kepada publik. Drs. Iwan Ridwan menegaskan, “Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon kehadirannya tepat waktu, dan kepada pihak penanggung jawab usaha catering serta mitra Badan Gizi Nasional agar memberikan keterangan yang jelas.”
Kasus ini mencuat karena gedung Koperasi PWI Karawang yang diresmikan pada 2022 dengan dana APBD, diduga dialihfungsikan tanpa transparansi yang memadai. Selain itu, muncul sorotan publik mengenai dugaan belum lengkapnya izin usaha serta potensi limbah usaha catering yang bisa mencemari sawah warga sekitar.
Dengan adanya pemanggilan resmi ini, masyarakat berharap ada kejelasan terkait status gedung, kelengkapan izin usaha catering, serta jaminan bahwa pengelolaan limbahnya tidak akan merugikan warga sekitar.


