KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Sejak tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang mendapatkan bantuan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Sampahreuse, reduce, dan recycle(TPS 3R) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jawa barat.
Bantuan pembangunan TPS 3R tersebut diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang dari tahun 2020 sampai tahun ini sebanyak 18 titik yang tersebar di Kabupaten Karawang.
“Tahun 2020 dapat 10 dari PUPR Provinsi Jawa barat, tahun kemarin dapat dua dan tahun sekarang dapat 6 jadi jumlahnya ada 18 TPS 3R” kata Wawan kepala DLHK Kabupaten Karawang, Rabu (31/08/22) di ruangan kerjanya.
Sepengetahuannya, bahwa pembangunan gedung TPS 3R harus di bangunkan di lahan milik pemerintah baik itu perintah desa maupun pemerintah daerah Kabupaten Karawang.
“Setahu saya dibangun di tanah pemerintah. Pemerintah desa atau pemerintah daerah itu bisa” ungkapnya.
Sementara pembangunan TPS 3R masih banyak yang belum aktif, walaupun TPS 3R tersebut dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat. Hal itu di akui oleh Kepala Dinas LHK Karawang
“Harus kita akui masih ada yang belum aktif” pungkasnya. (DH)