Advertisement
Close × Iklan Header
Senin, September 29, 2025
spot_img

Jelang SPMB 2025/2026, DPRD Karawang Ingatkan Pemerintah Jamin Akses Pendidikan Merata

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, mengingatkan Pemerintah Daerah agar memastikan kesiapan sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Ia menekankan pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, terutama di sekolah negeri, agar seluruh anak usia sekolah tetap mendapat hak pendidikan, tanpa terhambat faktor ekonomi.

Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Karawang akan dimulai pada 23 Juni hingga 2 Juli 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara pendaftaran untuk Sekolah Dasar (SD) dijadwalkan berlangsung dari 3 hingga 10 Juli 2025. Proses ini akan menjadi fase awal bagi ribuan calon siswa memasuki jenjang pendidikan baru.

Dian menilai pemerintah daerah perlu memastikan daya tampung sekolah negeri dapat mengakomodasi kebutuhan yang terus meningkat setiap tahun. Ia menyebut pentingnya merancang kebijakan yang adil agar tidak ada anak yang tertinggal hanya karena tidak mampu mengakses sekolah swasta.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Masalah keterbatasan daya tampung ini harus disikapi serius. Banyak orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anak ke swasta setelah gagal masuk ke sekolah negeri,” ujar Dian dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Ia mendorong Pemkab Karawang untuk menyusun data pendidikan yang komprehensif dan terintegrasi, mencakup jumlah siswa, kapasitas sekolah, dan sebaran sekolah negeri maupun swasta, guna mendukung perumusan kebijakan pemerataan pendidikan.

Menurutnya, perlu ada intervensi pemerintah dalam bentuk subsidi atau bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta akibat tidak tertampung di sekolah negeri.

- Advertisement -

“Prinsip keadilan dalam pendidikan harus diutamakan. Pemerintah daerah wajib hadir dalam menjamin akses pendidikan bagi semua warga, terutama mereka yang kurang beruntung secara ekonomi,” tegasnya.

Dian juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab memberikan bantuan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di luar jalur negeri karena keterbatasan daya tampung.

Baca Juga  Kompolnas Beri Dukungan Quick Wins Polri

Ia menambahkan, Program Karawang Cerdas yang sudah berjalan perlu terus diperkuat agar menjadi solusi nyata bagi siswa yang mengalami hambatan biaya. Program ini dinilainya strategis sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu akses pendidikan yang setara.

“Evaluasi terhadap Program Karawang Cerdas perlu dilakukan secara berkala agar penyaluran bantuannya tepat sasaran. Tujuannya satu: tak ada anak Karawang yang putus sekolah hanya karena tidak mampu membayar biaya pendidikan,” pungkas Dian. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar