Advertisement
Close × Iklan Header
Jumat, September 12, 2025
spot_img

Jelang Putusan, IWO Indonesia Serukan Solidaritas untuk Tiga Wartawan di Prabumulih

spot_img

PRABUMULIH – TERASPASUNDAN.COM – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan kriminalisasi terhadap sejumlah anggotanya, khususnya Bung Muhammad Iksan, Bung Yasandi, dan Bung Padra. Hal ini disampaikan usai sidang kesembilan di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025).

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum IWO Indonesia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPD IWO dari berbagai provinsi, termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, atas solidaritas dan dukungan terhadap anggota yang tengah menjalani proses hukum.

Ia juga mengkritik keras dugaan kejanggalan dalam berkas perkara yang disusun oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah ketidaksesuaian identitas tersangka antara data di KTP dan yang tercantum dalam berkas perkara.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Contohnya, nama di KTP adalah Kak Muhammad Iksan yang berdomisili di Palembang, namun dalam berkas perkara ditulis sebagai KMS Muhammad Iksan yang berdomisili di Prabumulih,” tegas Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian.

Lebih lanjut, Icang mengungkapkan bahwa dalam satu berkas perkara terdapat dua laporan polisi (LP) yang berasal dari dua institusi berbeda, yaitu Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur. Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Ada unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka tidak bisa lepas dari tuntutan. Kesempatan untuk mengajukan eksepsi pun tidak diberikan. Saya mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama melawan ketidakadilan ini,” tegas Icang.

- Advertisement -

Rangkaian Sidang Perkara:

14 April 2025 (Senin): Pemeriksaan terdakwa.

21 April 2025 (Senin): Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 10 bulan penjara.

28 April 2025 (Senin): Pembacaan pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga  Infak Rp. 2000??, Pemerhati Heran Sekolah Berani Bawa-bawa Saber Pungli, Selidiki Tidak Ada Yang Kebal Hukum!!

30 April 2025 (Rabu): Replik dari JPU.

5 Mei 2025 (Senin): Pembacaan duplik oleh penasihat hukum.

8 Mei 2025 (Kamis): Sidang putusan oleh Majelis Hakim.

Ketua Umum IWO Indonesia mengimbau seluruh anggota untuk hadir dan mengawal jalannya sidang putusan pada Kamis, 8 Mei 2025, guna memastikan keadilan ditegakkan serta memberi dukungan moral kepada rekan-rekan jurnalis yang tengah menghadapi proses hukum.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar