Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Izin Praktik Bidan Puskesmas Tirtajaya Diduga Kedaluwarsa, KMG: Ini Kelalaian Dinkes dan Puskesmas Bisa Masuk Ranah Hukum

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dugaan praktik kebidanan ilegal mencuat di Puskesmas Tirtajaya, Kabupaten Karawang, setelah Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) milik seorang bidan berinisial SM diketahui telah habis masa berlakunya sejak 2023. Kondisi ini memunculkan sorotan publik dan aktivis kesehatan karena dianggap sebagai bentuk kelalaian dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak puskesmas dalam melakukan pengawasan.

Pantauan media pada portal resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menunjukkan bahwa SIPB milik Bidan SM diterbitkan pada tahun 2018, dengan nomor: 503/5605/401/SIP.B/V/DPMPTSP/2018.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perizinan tenaga kesehatan, masa berlaku SIPB adalah lima tahun dan wajib diperpanjang. Jika izin tersebut sudah kedaluwarsa, maka seluruh tindakan praktik kebidanan yang dilakukan setelahnya dapat dianggap tidak sah secara hukum.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Namun saat dikonfirmasi, baik Bidan SM maupun Kepala Puskesmas Tirtajaya, Ilah, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan terkait dugaan izin praktik yang telah kedaluwarsa itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang, dr. La Ode Ahmad, mengakui bahwa SIPB memang memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperbarui secara berkala.

“SIPB diperpanjang setiap lima tahun. Kalau STR (Surat Tanda Registrasi) memang berlaku seumur hidup. Bisa jadi sebenarnya SIPB yang bersangkutan sudah diperpanjang, tapi belum ter-update di sistem DPMPTSP,” jelas dr. La Ode saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).

- Advertisement -

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian data juga sering ditemukan di papan praktik atau plang nama tenaga kesehatan.

“Seringkali yang tertulis di papan praktik masih data lama, padahal sudah diperpanjang. Tapi basis datanya tetap ada di DPMPTSP. Untuk memastikan, bisa langsung dicek ke sana. Saya akan coba hubungi yang bersangkutan usai monitoring rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga  Wabup Karawang Monitoring Vaksin di MTSN 1 Cilamaya Wetan

Di sisi lain, Karawang Monitoring Group (KMG) melalui Ketua Umumnya, Imron Rosadi, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tirtajaya.

“Kalau SIPB sudah kedaluwarsa, maka segala tindakan medis oleh bidan tersebut secara legal bisa dipersoalkan. Tanpa izin praktik yang sah, setiap pelayanan kesehatan yang dilakukan bisa dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif bahkan pidana,” tegas Imron.

Ia menilai, hal ini bukan semata persoalan administratif, tapi juga menyangkut etika profesi dan keselamatan pasien.

“Izin praktik yang kedaluwarsa, terutama dalam layanan publik seperti puskesmas, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ini bukan persoalan sepele. Kami melihat ada kelalaian dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tirtajaya yang seharusnya rutin mengecek dan mengevaluasi status izin seluruh tenaga medis di bawahnya,” tandasnya.

Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi status SIPB Bidan SM secara resmi ke DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Karawang guna memastikan keabsahan praktik yang bersangkutan. (red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar