KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Seorang bidan berinisial SM yang bertugas di Puskesmas Tirtajaya, Karawang, diketahui telah tetap melakukan pelayanan medis meski izin praktiknya telah habis masa berlaku sejak dua tahun lalu. Ironisnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang baru mengetahui fakta ini setelah dikonfirmasi oleh media.
Data yang terpantau dalam portal resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang menyebutkan bahwa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) atas nama SM terakhir diterbitkan pada tahun 2018, dengan nomor: 503/5605/401/SIP.B/V/DPMPTSP/2018. Sesuai ketentuan, masa berlaku SIPB adalah 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis.
Artinya, sejak 2023, SM seharusnya tidak lagi diperbolehkan melakukan praktik medis mandiri.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang, dr. La Ode Ahmad, membenarkan bahwa SIPB bidan SM telah kedaluwarsa. Ia mengaku baru mengetahui informasi itu setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Tirtajaya dan yang bersangkutan.
“Menurut keterangan Bidan SM, dirinya sudah mencoba memperpanjang sejak 2024. Tapi saat input alamat di sistem Fasyankes Kemenkes, justru muncul nama temannya. Jadi ada error saat registrasi,” ujar dr. La Ode, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kesalahan input tersebut kini sudah dikoreksi, dan izin perpanjangan akan bisa diakses kembali pada keesokan harinya. Namun demikian, pihaknya menegaskan agar selama proses perpanjangan, bidan SM tidak boleh melakukan praktik mandiri.
“Saya sudah minta agar selama izinnya belum aktif, tindakan medis hanya boleh dilakukan dalam supervisi ketat Puskesmas. Dan plang praktik mandirinya harus diturunkan,” tegas dr. La Ode.
Terpisah, Karawang Monitoring Group (KMG) melalui perwakilannya, Imron Rosadi, mempertanyakan lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan maupun Kepala Puskesmas terhadap izin praktik tenaga kesehatan.
“Jika SIPB sudah kadaluarsa, maka seluruh tindakan medis yang dilakukan bidan tersebut tidak sah secara hukum. Ini bukan hal sepele. Tanpa izin, praktik medis bisa dianggap pelanggaran hukum dan berpotensi pidana,” kata Imron.
Ia menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian administratif yang dapat berdampak hukum serius bagi pasien maupun lembaga.
“STR memang berlaku seumur hidup, tapi SIPB tetap wajib diperpanjang. Ini persoalan etika dan legalitas pelayanan kesehatan. Dinas dan Puskesmas harus bertanggung jawab,” tandasnya. (RED)