Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Ika Kartikasari Terpilih Menjadi Ketua RT 009/RW 015 Kampung KertiJaya KW7

👁️ 710 Views
spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Ika kartikasari didaulat menjadi Ketua RT 009/RW 015, kampung KertiJaya KW-7 periode 2022- 2024 setelah mendapat suara terbanyak dalam agenda pemilihan ketua RT yang diselenggarakan Minggu 19/12/2021.

 

Ika kartikasari mengungkapkan,”Menjadi Ketua RT merupakan amanah yang harus dijalankan dengan benar, terlebih, sampai saat ini dirinya juga masih dipercaya menjabat sebagai ketua Ibu pengajian di RT yang dia pimpin,” jelasnya.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dorongan warga yang terus menerus meminta maju dalam pencalonan ketua RT membuat hati saya luluh. Penghargaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik.

“Terimakasih saya, ucapkan kepada seluruh warga yang sudah memilih saya,” ucapnya

Ditanya, apa visi dan misi yang akan dijalankan setelah dirinya diamanahkan Kepala Keluarga di daerahnya, Ika sapaan dirinya mengatakan, yang jelas akan melayani masyarakat dengan baik.

- Advertisement -

Ada beberapa hal yang harus dibenahi berikut program-program kerja yang akan kita jalankan bersama warga di daerah ini. InshaAllah, saya akan bersikap obyektif dalam mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga, tidak lain hal ini untuk menciptakan rasa kebersamaan bagi seluruh warga di lingkungan RT 009/RW 015.

“Kebersamaan dan kekompakan antar warga harus tetap dihidupkan karena sangat penting untuk terus menjalin komunikasi. Sehingga wargapun dengan sendirinya akan memberikan dukungan setiap kebijakan dan program yang dikeluarkan pihak RT,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan langkah awal yang akan dilakukan setelah resmi dilantik nanti, Ika akan mengumpulkan data warga tempatan dan pendatang. Bertujuan untuk tertib admistrasi terkait pelayanan surat warga. termasuk untuk pemerataan dan keadilan bagi setiap warga dalam menerima setiap bantuan dari pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan dan salah sasaran.

Baca Juga  Raih Juara Umum MTQ ke-40 Tingkat Kabupaten Subang, Camat Dinar : Sedikit Mengobati Duka Warga Legonkulon yang Terendam Banjir Rob

Sebagai perangkat paling bawah di sistem Pemerintahan, menurut Ika, seorang RT berkewajiban di dalam pelayanan surat menyurat yang berkaitan dengan dasar administrasi domisili atau pengantar RT.

“Setiap warga atau Kepala Keluarga, wajib melaporkan tamu yang hendak menginap atau menetap sementara kepada Ketua RT, disertai memberikan fotokopi identitas jelas agar lebih mudah dalam pengontrolan,” ungkapnya.

Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada seluruh warga yang sudah mengamanahkan jabatan ini kepada saya. Mari kita bangun daerah kita bersama untuk lebih maju dan berkembang. (FJR).

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar