KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menerbitkan surat edaran resmi yang mewajibkan seluruh warga untuk memasang bendera Merah Putih serta melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan.
Surat Edaran Nomor: 02 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Pangulah Baru, Karnalim, pada 30 Juli 2025 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dusun, Ketua RW, RT, kepala sekolah, pimpinan lembaga, dan warga masyarakat di seluruh wilayah Desa Pangulah Baru.
Dalam surat edaran tersebut, warga diminta untuk:
1. Memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di depan rumah atau kantor masing-masing, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
2. Memasang umbul-umbul di jalan desa yang tidak terdapat rumah penduduk di sekitarnya, dengan gotong royong antara perangkat desa dan masyarakat.
3. Melaksanakan kegiatan kebersihan di lingkungan masing-masing dusun.
“Momentum HUT RI ke-80 ini harus dijadikan sebagai pengingat akan jasa para pahlawan dan tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk menjaga lingkungan dan memupuk rasa cinta tanah air,” ujar Kepala Desa Pangulah Baru, Karnalim, saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif warga dalam peringatan HUT RI merupakan wujud kebersamaan dan kekompakan masyarakat desa.
“Kami berharap seluruh warga berpartisipasi secara aktif, tidak hanya memasang bendera, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan. Semangat gotong royong harus kita rawat bersama,” pungkasnya.
Peringatan HUT RI ke-80 ini diharapkan menjadi momen untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan kebersamaan di tengah masyarakat Desa Pangulah Baru. (hd)