Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Hendak Edarkan Barang Haram, Pria Asal Pantura Subang Ditangkap Satreskoba Polres Subang di Area Karaoke

spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (5/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pria berinisial AG diamankan petugas saat berada di area parkir Milan Karaoke, yang berlokasi di Jalan Raya MT. Haryono No. 57, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

AG, warga Dusun Pamugas, Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik klip dililit lakban hitam, enam paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hijau, dan satu paket tambahan sabu dalam plastik klip bening.

Seluruh barang haram tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam yang dibawa oleh AG. Total berat narkotika yang diamankan mencapai 2,67 gram.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y30i warna hitam beserta SIM card, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial V, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika dari seseorang berinisial V. Identitas V sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto.

- Advertisement -

Kini, AG telah ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

Baca Juga  Kali Cipunagara di Kecamatan Pamanukan Limpas, Warga Mulai Mengungsi

“Langkah-langkah penyidikan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga pengembangan jaringan pelaku,” tambahnya.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Udi.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar