CIAMIS, TERASPASUNDAN.COM – Suasana syahdu menyelimuti Desa Pamokolan, Kecamatan Cihaurbeuti, pada Kamis malam (5/3/2026). Masjid Al Barkah yang biasanya tenang, malam itu tampak lebih benderang dan dipenuhi jamaah. Bukan sekadar ibadah rutin, warga menyambut kehadiran Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam gelaran Tarawih Keliling (Tarling) yang menjadi agenda rutin Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kedatangan rombongan Bupati bersama jajaran Forkopimda dan para kepala OPD ini menjadi momen langka bagi warga eks-Kewadanaan Panumbangan untuk bertatap muka langsung dengan pemimpin mereka.
Apresiasi bagi Ujung Tombak Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herdiat menyerahkan berbagai insentif bagi guru Diniyah (DTA), guru TPA, imam masjid, serta jajaran Ketua RT dan RW. Pemberian ini bukan sekadar bantuan, melainkan amanat dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya peran serta lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan dan kehidupan sosial desa.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menunjukkan komitmennya pada perlindungan sosial dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pengurus RT/RW yang telah berpulang. Langkah ini selaras dengan semangat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), guna menjamin martabat dan kesejahteraan pekerja sosial di tingkat akar rumput.
> “Mohon maaf apabila ada program yang tertunda atau belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena keterbatasan anggaran. Namun, kesejahteraan para pejuang di desa tetap menjadi prioritas kami,” ungkap Herdiat di hadapan jamaah.
>
Waspada Digital dan Perlindungan Anak
Di tengah hangatnya silaturahmi, Bupati menyelipkan pesan serius terkait tantangan zaman. Ia menyoroti masifnya penggunaan gawai yang merambah hingga ke pelosok desa. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE), di mana literasi digital menjadi kunci agar anak-anak tidak terjebak dalam sisi gelap dunia maya.
Lebih lanjut, Herdiat memaparkan data memprihatinkan mengenai 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ciamis sepanjang 2024. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif yang dilindungi oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ini tanggung jawab kita bersama. Orang tua, guru, dan pemerintah harus menjadi benteng utama pelindung anak-anak kita dari kekerasan maupun perundungan,” tegasnya.
Membangun Tatar Galuh yang Religius
Malam itu, Safari Ramadan tidak hanya berakhir di atas sajadah. Diskusi hangat antara pejabat dan warga usai salat Tarawih menjadi bukti bahwa jarak antara birokrasi dan rakyat kian menipis. Bagi warga Pamokolan, kehadiran pemerintah di tengah mereka adalah suntikan semangat untuk terus membangun Tatar Galuh yang religius dan sejahtera.
Pewarta : Gilang


