KARAWANG, Teraspasundan.com — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik penampungan solar subsidi hasil praktik yang dikenal dengan istilah “kencing solar”.
Dari rekaman kamera awak media, terlihat sebuah mobil boks berwarna hitam yang diduga telah dimodifikasi masuk ke area gudang. Tak lama kemudian, kendaraan lain yang diduga mobil tangki pengangkut BBM industri berwarna biru-putih terlihat keluar dari lokasi yang sama.
Kedua kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana pemindahan solar subsidi sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Modus yang disinyalir digunakan yakni solar subsidi dibeli melalui kendaraan modifikasi di sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan di gudang tersebut sebelum dipindahkan ke mobil tangki untuk diperjualbelikan kembali secara komersial.
Menanggapi temuan tersebut, pemerhati dari Masyarakat Peduli Pembangunan Nasional (MPPN), Tatang Suryadi, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik ilegal yang masih terjadi di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi melalui subsidi energi.
“Subsidi BBM itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, dan angkutan umum. Jika benar solar subsidi dialihkan ke industri melalui praktik ‘kencing’ di gudang ilegal, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat,” ujar Tatang, Kamis (2/4/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti temuan tersebut dan tidak membiarkan praktik serupa terus berlangsung.
“Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran. Kalau media bisa menemukan titik lokasinya, seharusnya aparat dapat bergerak lebih cepat sebelum kerugian negara semakin besar,” tegasnya.
Demi menjaga prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan di Telukjambe Timur.
Namun hingga tiga kali upaya dilakukan, pihak pengelola gudang belum berhasil ditemui. Sejumlah alasan disampaikan, dan pihak terkait terkesan menutup diri saat hendak dimintai keterangan.
Informasi lain yang dihimpun tim investigasi menyebutkan dugaan praktik serupa tidak hanya terjadi di satu lokasi. Jaringan penampungan solar subsidi ini disebut-sebut juga memiliki titik lain di wilayah Kecamatan Pedes.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya sindikat terorganisir yang secara sistematis menyedot kuota solar subsidi di wilayah Karawang.
Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius. Hal itu diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum, khususnya Polsek Telukjambe Timur sebagai wilayah terdekat, diharapkan segera bertindak tegas dan tidak membiarkan dugaan penimbunan solar subsidi ini terus berlangsung.


