Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Gedung Kelas Kontainer Unsika Diduga Tanpa PBG-SLF, Kampus dan PUPR Saling Bungkam. Transfaransi Dipertanyakan

👁️ 710 Views
spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Dugaan pelanggaran perizinan mencuat di lingkungan kampus negeri di Karawang. Gedung kelas kontainer (class cabin) milik Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski telah berdiri dan digunakan untuk aktivitas perkuliahan selama beberapa tahun terakhir.

Fasilitas yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu kini dipertanyakan legalitasnya. Ketidakjelasan status PBG dan SLF memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap regulasi serta jaminan keselamatan mahasiswa sebagai pengguna gedung.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada pihak kampus belum membuahkan penjelasan terang. Wakil Rektor III Unsika, Amir, memilih irit bicara dan mengarahkan pertanyaan kepada Bagian Umum.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Namun, konfirmasi ke Bagian Umum juga menemui jalan buntu. Kepala Biro Umum, Kurniawan, disebut sedang mengikuti rapat daring dan belum dapat memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu untuk klarifikasi resmi.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Unsika, Anna, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data terkait dokumen legalitas bangunan tersebut.

- Advertisement -

Pernyataan singkat itu belum menjawab pokok persoalan mengenai status PBG dan SLF gedung dimaksud.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan serupa diduga juga terjadi pada Gedung Fasilkom Unsika. Bahkan beredar isu bahwa anggaran signifikan telah dialokasikan untuk pengurusan perizinan.

Namun hingga kini, dokumen resmi yang membuktikan terbitnya PBG dan SLF belum diperlihatkan kepada publik.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa kewenangan teknis penerbitan PBG dan SLF berada di Dinas PUPR melalui sistem aplikasi SimBG.

“Masuk ke aplikasi SimBG itu, kajian teknis dan administrasi, verifikasi ada di PUPR,” ujarnya singkat.

Sementara itu, hingga kini pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang PBG belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas bangunan tersebut.

Baca Juga  Ribuan Purnabakti ASN Gelar Aksi, Dana Kadeudeuh Rp14 Juta Dipersoalkan

Sikap saling lempar kewenangan dan minimnya transparansi ini memperpanjang daftar pertanyaan publik. Jika benar belum mengantongi PBG dan SLF, penggunaan gedung untuk aktivitas akademik berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Karawang kini menunggu klarifikasi terbuka dari pihak kampus maupun instansi teknis, guna memastikan kepastian hukum serta keselamatan civitas akademika.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar