Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

dr. Hj. Annisah, M.Epid : Gencarkan Kegiatan Vaksinasi Dukung Program Pemerintah Tangani Kasus Pandemi

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Jatisari Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar bisa membantu penyembuhan pasien Covid-19 khususnya Varian Omicron lebih cepat. Mengingat pasien kedua kasus tersebut terus meningkat.

Menurut Direktur RSKP Kabupaten Karawang, dr. Hj. Annisah, M.Epid., kepada Onediginews.com, Kamis (10/2/2022) mengungkapkan saat ini sudah sekitar 500 lebih pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

“Update hari ini pertanggal 10 Februari 2022 , pukul 11.00 WIB, di RSKP menurut data BOR (Bed Occupation Rate) kami telah terisi sebesar 50%,” ungkapnya menjelaskan.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Sementara disisi lain, lanjut dr. Hj. Annisah, pihaknya terus menggencarkan kegiatan vaksinasi, mendukung program pemerintah dalam menangani kasus pandemi ini.

“sesuai ketentuan dan arahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memenuhi target atau sasaran cakupan vaksinasi diwilayah Kabupaten Karawang,” jelas dr. Annisah lagi.

Lebih jelas, ia pun menerangkan kriteria pasien Covid-19 varian omicron, diantaranya adalah,

- Advertisement -

A. Tanpa gejala :

  1. Saturasi oksigen >95%
  2. 12-20 kali napas per-menit
  3. Dapat dilakukan isolasi mandiri dengan memenuhi syarat rumah yaitu :
  4. Tinggal dikamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah, ada kamar mandi atau toilet terpisah dengan penghuni rumah lainnya. Dapat mengakses pulse oksimetri.

Syarat Klinis :

  1. Usia <45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan Kesehatan seperti SMILE RSKP
  4. Berkomitmen untuk tetap di isolasi sebelum di izinkan keluar.

B. Ringan :

  1. Saturasi oksigen >95
  2. Demam / Batuk / lemas / nyeri otot
  3. Napas 12-20 kali per-menit
  4. Dapat dilakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah dan syarat klinis, jika tidak maka bisa melakukan isolasi terpusat.

C. Sedang

  1. Saturasi 93-95
  2. Napas cepat >30 kali per-menit
  3. Dapat dilakukan isolasi dirumah sakit (Ruang isolasi)
Baca Juga  Pemda Garut Pastikan Beberapa Pelayanan Publik Tetap Buka, Di Masa Libur Idulfitri 1443 H

D. Berat

  1. Saturasi oksigen <93
  2. Napas cepat > 30 kali per-menit
  3. Dapat dilakukan isolasi dirumah sakit (ICU atau HCU)

“Pada prinsipnya gejala klinis Covid-19 varian Omicron ini sama dengan gejala Covid-19 varian lainnya. Pada kasus konfirmasi sedang atau ringan dengan komorbid tidak terkontrol dapat dilakukan isolasi dirumah sakit darurat,” terangnya memaparkan.

dr. Hj. Annisah berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Dan menghimbau masyarakat Kabupaten Karawang untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) 6M :

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  3. Menjaga jarak
  4. Menjauhi kerumunan
  5. Mengurangi mobilitas
  6. Menghindari makan bersama.

“Mari kita sama-sama doakan agar pandemi ini segera berakhir dan keadaan kembali pulih seperti sediakala, tak lupa saya menekankan untuk tetap terus patuhi dan jalani protokol kesehatan 6M,” ajaknya. (Hd)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar