KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Paripurna pada Senin (30/6/2025) di ruang sidang utama Gedung DPRD. Dalam sidang tersebut, berbagai agenda penting dibahas, termasuk penyampaian nota perubahan anggaran tahun berjalan, pengesahan rancangan peraturan daerah, serta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk sejumlah isu prioritas.
Pada kesempatan itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Endang Sodikin, dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD, kepala perangkat daerah, serta seluruh anggota legislatif Kabupaten Karawang.
Salah satu agenda penting dalam rapat adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang disusun sebagai dasar persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Bupati Aep dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD demi menyusun rencana pembangunan yang konsisten, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Perubahan anggaran tidak sekadar menyusun ulang angka, tetapi juga strategi adaptif untuk menjawab tantangan sosial dan ekonomi yang terus berkembang,” ujar Aep dalam pidatonya.
Di antara materi yang dibahas, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten mendapat perhatian khusus karena dinilai berperan besar dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Karawang.
Menurut Aep, pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya untuk mempermudah konektivitas, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kualitas hidup warga melalui akses yang lebih merata.
Lebih jauh, Bupati juga menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah memiliki dimensi akuntabilitas publik yang tidak hanya teknis, namun juga mengandung nilai moral dan politik.
Sebagai bentuk akuntabilitas fiskal, Aep turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kabupaten Karawang dalam mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini telah diraih selama sepuluh tahun berturut-turut, menandakan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan daerah yang profesional dan transparan. (Red)