SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Patokbeusi, Kabupaten Subang, diduga tidak transparan dalam memberikan informasi kepada awak media terkait data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai PKH
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pihak KCP Patok Besi menyampaikan bahwa setiap permintaan informasi harus disertai surat resmi dari Kepala Cabang PT Pos Subang. Sikap tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jumlah KPM di KCP PT Pos Patok Besi mencapai sekitar 518 KPM.
Awak media telah mencoba mengonfirmasi sejumlah hal penting, di antaranya, KPM yang telah meninggal dunia, KPM yang bekerja ke luar negeri serta Validitas dan pembaruan data penerima, Transparansi jumlah KPM secara keseluruhan.
Namun, pihak KCP PT Pos Patok Besi diduga menghindari konfirmasi dan tidak memberikan penjelasan secara terbuka.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 7, disebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.
Selain itu, pada Pasal 22 UU KIP, ditegaskan bahwa permohonan informasi tidak boleh dipersulit dan harus dilayani secara cepat, tepat waktu, serta dengan cara yang sederhana.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Di sisi lain, penyaluran bantuan sosial PKH mengacu pada prinsip yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Data KPM harus bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang wajib diperbarui secara berkala.
Artinya, KPM yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat seharusnya segera dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Jika tidak dilakukan pembaruan, maka berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran bahkan dugaan penyimpangan.
Sebagai lembaga penyalur bantuan sosial, PT Pos Indonesia juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Sikap tertutup dan tidak transparan yang ditunjukkan oleh KCP PT Pos Patok Besi berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan publik, serta dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. (gpn)


