Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Diduga Tidak Transparan Penyaluran Bansos, KCP PT Pos Patokbeusi : Kalau Wawancara Harus Ada Ijin PT Pos Indonesia Cabang Subang

👁️ 710 Views
spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Patokbeusi, Kabupaten Subang, diduga tidak transparan dalam memberikan informasi kepada awak media terkait data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai PKH

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pihak KCP Patok Besi menyampaikan bahwa setiap permintaan informasi harus disertai surat resmi dari Kepala Cabang PT Pos Subang. Sikap tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jumlah KPM di KCP PT Pos Patok Besi mencapai sekitar 518 KPM.
Awak media telah mencoba mengonfirmasi sejumlah hal penting, di antaranya, KPM yang telah meninggal dunia, KPM yang bekerja ke luar negeri serta Validitas dan pembaruan data penerima, Transparansi jumlah KPM secara keseluruhan.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Namun, pihak KCP PT Pos Patok Besi diduga menghindari konfirmasi dan tidak memberikan penjelasan secara terbuka.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 7, disebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Selain itu, pada Pasal 22 UU KIP, ditegaskan bahwa permohonan informasi tidak boleh dipersulit dan harus dilayani secara cepat, tepat waktu, serta dengan cara yang sederhana.

- Advertisement -

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Di sisi lain, penyaluran bantuan sosial PKH mengacu pada prinsip yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Data KPM harus bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang wajib diperbarui secara berkala.

Baca Juga  Hadiri Acara Puncak HUT PGRI Tingkat Kecamatan, Kapolsek Pamanukan bersama Forkopimcam Gelar Deklarasi Anti Bullying

Artinya, KPM yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat seharusnya segera dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Jika tidak dilakukan pembaruan, maka berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran bahkan dugaan penyimpangan.

Sebagai lembaga penyalur bantuan sosial, PT Pos Indonesia juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Sikap tertutup dan tidak transparan yang ditunjukkan oleh KCP PT Pos Patok Besi berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan publik, serta dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. (gpn)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar