Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Dialog Terbuka di Karawang: Bupati Aep Bahas Isu Pemagangan dan Upah Minimum

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menghadiri pertemuan bersama perwakilan serikat pekerja, petani, dan mahasiswa yang digelar di Gedung Singaperbangsa, (Selasa, 12 November 2025).

Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi dari KASBI, SPSI, KPPB, SEPETAK, dan perwakilan mahasiswa terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan dan kebijakan daerah.

Salah satu isu utama yang disampaikan adalah terkait program pemagangan yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dalam pelaksanaannya, para perwakilan buruh menilai program tersebut lebih menguntungkan pihak pengusaha dan belum memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Mereka mencontohkan praktik di salah satu perusahaan besar, di mana karyawan yang telah diberhentikan dan menerima pesangon kemudian digantikan oleh peserta magang.

Padahal, sesuai Permenaker Nomor 36 Tahun 2016, jumlah peserta magang tidak boleh melebihi 20% dari jumlah pekerja di unit atau bagian kerja terkait.

- Advertisement -

Namun di lapangan, aturan ini dinilai sering disalahgunakan dan justru berdampak pada berkurangnya pekerja.

Selain isu pemagangan, serikat pekerja juga menyoroti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang seharusnya sudah rampung pada bulan November.

Kenaikan upah tahun ini mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan perhitungan formula tersebut, kenaikan rata-rata upah berkisar sekitar 10%, meski angka pastinya disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Para pekerja berharap agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan kenaikan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Perwakilan SEPETAK turut menyampaikan persoalan di sektor agraria. Mereka menyoroti program hutanisasi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena banyak lahan yang tidak difungsikan sesuai rencana.

Kondisi ini membuat petani kehilangan lahan, dan anak-anak mereka terpaksa bekerja di pabrik, di mana mereka kembali menghadapi sistem kerja yang dinilai tidak adil, termasuk pemagangan berulang.

Baca Juga  Buruan Daftar! Tirta Tarum Buka Promo Pemasangan Baru Gratis untuk Masyarakat Karawang

Salah satu mahasiswa menyampaikan: “Saat SMK saya magang, setelah lulus juga dimagangkan.

Saya yakin setelah kuliah, karena adanya peraturan daerah, saya akan dimagangkan lagi.

Kapan kami bisa jadi karyawan tetap? Fokus kami jelas: Perbub Nomor 19 harus dicabut hari ini.

Hanya ada dua pilihan, Perbub dicabut hari ini, atau kami bertahan di sini selama-lamanya”.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan semangat dari seluruh perwakilan buruh, petani, dan mahasiswa.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 19 Tahun 2024 memiliki dasar dan tujuan tertentu, yakni untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pemagangan yang diatur oleh pemerintah pusat.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan yang telah menyampaikan aspirasinya.

Perlu saya sampaikan, Perbub ini dibuat bukan tanpa alasan.

Program pemagangan, mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus tetap dilaksanakan karena merupakan kebijakan nasional.

Dengan adanya Perbub, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengontrol perusahaan agar tidak semena-mena.

Sebab, pengaturan teknis perusahaan ada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, bukan kabupaten,” ujar Bupati Aep.

Pertemuan tersebut berlangsung kondusif dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk melanjutkan dialog antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan unsur masyarakat, guna mencari solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan bersama.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar