Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Di Hari Lahir Pancasila, Berkibar Bendera Merah Putih yang sudah Sobek & Kusam di Halaman Kantor Kec. Pedes

spot_img

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM –  dihari lahir Pancasila tanggal 1 Juni, di halaman kantor Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang berkibar bendera sang saka merah putih yang sudah sobek dan mulai kusam dan sobek, Rabu (01/07/22).

Entah apa yang menjadi alasan Camat Pedes mengibarkan Bendera Sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam di depan kantor kecamatan.

Padahal dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Pasal 24: Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga menjelaskan ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu

Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

- Advertisement -

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

(DH)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Kunci Sukses Citarum Harum, Diungkap Ridwan Kamil

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar