KARAWANG, Teraspasundan.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memicu gelombang protes warga. Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Kemiri dituntut mundur dan dicopot dari jabatannya setelah pengelolaan anggaran desa tahun 2025 dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Puncak kekecewaan warga tumpah dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar di Kantor Kecamatan Jayakerta, Rabu (21/1/2026) siang. Massa menuding pengelolaan Dana Desa berlangsung amburadul, sejumlah program pembangunan tidak pernah terealisasi, sementara alokasi anggaran yang seharusnya diterima masyarakat dinilai tidak jelas peruntukannya.
“Banyak penyimpangan, terutama pada anggaran tahun 2025. Dana desa tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Ini uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan,” teriak salah satu orator di tengah aksi, disambut sorakan massa.
Situasi semakin memanas ketika massa meluapkan kemarahan dengan meneriakkan tuntutan pencopotan PJS Kepala Desa Kemiri. Teriakan “pecat Kades Kemiri” hingga “tangkap Kades Kemiri” menggema, mencerminkan merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa yang dinilai gagal menjalankan amanat masyarakat.
Tak hanya menyasar pemerintahan desa, kritik keras juga diarahkan kepada pihak Kecamatan Jayakerta. Warga menilai pemerintah kecamatan terkesan lamban dan tidak responsif terhadap laporan serta pengaduan yang telah disampaikan berulang kali, baik ke tingkat kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), maupun Inspektorat.
“Kami sudah berkali-kali melapor, tapi tidak pernah ada kejelasan. Pemerintah seharusnya hadir membela rakyat, bukan justru terkesan membiarkan dugaan penyimpangan ini,” ujar salah seorang perwakilan warga dengan nada kecewa.
Keluhan juga datang dari kader posyandu serta masyarakat penerima manfaat program desa. Mereka mengaku belum menerima hak secara penuh. Bahkan, sebagian dana disebut dipotong dan dibagikan tidak sesuai ketentuan, sementara penerima lainnya hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai bantuan yangy seharusnya diterima.
Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPDMK), Nurdiansyah, menyebut dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum PJS Kepala Desa mencapai sekitar Rp559 juta. Ia mendesak pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan serta mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Jangan menghalangi aspirasi rakyat. Kami menuntut kejelasan hukum. Jika tidak ada langkah nyata, jangan salahkan warga jika terus turun ke jalan,” tegas Nurdiansyah.
Aksi tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Warga menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan hingga ada kepastian, mulai dari pencopotan PJS Kepala Desa Kemiri, pemenuhan hak-hak masyarakat, hingga penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Jayakerta maupun Pemerintah Desa Kemiri belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga dan dugaan penyimpangan anggaran yang mencuat ke publik.


