Advertisement
Close × Iklan Header
Sabtu, September 27, 2025
spot_img

Buron Dua Hari, Pelaku Penganiaya Mantan Istri di Compreng, Dirungkus Polisi

spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus pelaku penganiaya Safitri(22), Janda muda asal Compreng Subang.

Safitri mengalami penganiayaan di tengah jalan saat dirinya mengendarai motor melintas di jalan penghubung Compreng – Pusakajaya, pada Kamis(25/9/2025) malam sekitar pukul 21.30.WIB hingga nyaris tewas

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa janda muda asal compreng tersebut berawal saat korban menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya penghubung  Compreng-Pusakajaya, Kamis(25/9/2025) malam.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Saat itu korban sendang mengendarai motor, tiba-tiba di pepet oleh pelaku, hingga korban terjatuh,” ujar AKP Bagus Panuntun, Sabtu(27/9/2025) malam.

Menurut AKP Bagus Panuntun, Setelah terjatuh, korban langsung dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Pelaku bernama Kuswanto(28) merupakan mantan suami korban, melakukan penganiayaan menggunakan  pisau, berniat menggorok leher korban, beruntung korban masih bisa melawan sehingga korban bisa selamat dari maut,” katanya.

- Advertisement -

Sekalipun selamat dari maut, akibat ulah sang mantan suami tersebut, korban mengalami luka sayatan pisau di bagian leher.

“Akibat luka sayatan dileher tersebut, korban banyak mengeluarkan darah hingga membasahi pakaian korban,” ungkapnya.

Lanjut Bagus, akibat peristiwa tersebut, korban sempat mendapat perawatan di Klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Compreng untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan di di RSUD Subang untuk penanganan luka serius dibagian leher,” ucapnya.

Sementara itu, pelaku setelah melakukan penganiayaan sempat buron. Namun kurang dari   2×24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Subang.

“Kuswanto yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.25 WIB di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu,” tandasnya.

Baca Juga  Jemaah Haji Kloter 40 Gelombang II Tiba di Garut, Satu Jemaah Wafat di Tanah Suci

Saat ini Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Gedung Satreskrim Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penganiayaan tersenut.

“Untuk motif pelaku sampai dengan saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Subang,’ ucapnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polres Subang menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (gpn)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar