KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Bupati Karawang Aep Syaepuloh melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 63 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Pelantikan tersebut meliputi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta penugasan tambahan, yang digelar di Aula Husni Hamid, Senin (5/1/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari strategi penataan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi sebagai upaya pembinaan karier aparatur, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
“Rotasi dan mutasi adalah kebutuhan organisasi. Hari ini, kita dituntut untuk mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” tegas Bupati Aep di hadapan para pejabat yang dilantik.
Sebanyak 63 pejabat yang dilantik terdiri atas 26 Jabatan Administrator, 35 Jabatan Pengawas, satu Kepala Puskesmas, dan satu Koordinator Wilayah (Korwil). Pelantikan ini dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Aep juga menyampaikan bahwa sebelumnya, pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melantik sebanyak 216 pejabat. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan struktur organisasi dan penyesuaian kebutuhan perangkat daerah.
Pelantikan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.
Melalui penataan birokrasi ini, Pemkab Karawang berharap kinerja pemerintahan semakin efektif, pelayanan publik meningkat, serta pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.


