KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
“Saya tidak pernah lelah menyampaikan bahwa setiap rotasi dan mutasi jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tidak ada yang memakai uang,” tegas Bupati Aep dalam amanatnya saat Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Aula Husni Hamid, Jumat (14/11/2025).
Bupati menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan proses yang wajar dalam organisasi pemerintahan, tidak hanya di lingkungan ASN daerah, tetapi juga terjadi pada instansi seperti TNI dan Polri.
“Saya menegaskan, jangan sampai ada yang percaya bahwa rotasi maupun mutasi harus lewat bayar. Plt Kepala BKPSDM juga sudah menyampaikan bahwa Pemkab Karawang menggunakan mekanisme talent pool,” ungkapnya.
Bupati Aep berharap seluruh ASN di Pemkab Karawang terus meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Bupati melantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 2 Pejabat Pengawas, dan 13 Pejabat Fungsional. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.2/kep.3739/BKPSDM tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.


