JAKARTA, TERASPASUNDAN.COM – Menjelang periode mudik dan libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi secara optimal.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman selama momentum Hari Raya Idulfitri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa kemudahan layanan JKN harus dapat dirasakan di seluruh Indonesia tanpa terhalang oleh momentum libur hari raya.
Layanan Administrasi Tatap Muka dan Digital
Untuk melayani kebutuhan administrasi secara langsung, BPJS Kesehatan tetap membuka kantor cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
Selain layanan tatap muka, peserta juga diimbau memanfaatkan kanal digital untuk kemudahan akses mandiri, di antaranya:
- Aplikasi Mobile JKN, untuk perubahan data, pindah FKTP, dan mengecek status kepesertaan.
- PANDAWA (WhatsApp) melalui nomor 08118165165.
- Care Center 165, untuk layanan informasi dan pengaduan.
Posko Mudik di Titik Strategis
BPJS Kesehatan juga menghadirkan Posko Mudik yang beroperasi pada 13–16 Maret 2026 di sejumlah lokasi strategis untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, hingga bantuan medis darurat.
Lokasi posko tersebut meliputi:
- Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar).
- Terminal Pulo Gebang dan Terminal Purabaya (Sidoarjo).
- Rest Area Tol KM 88A (Cipularang), KM 166A (Cipali), KM 429A (Ungaran), dan KM 519A (Masaran).
Akses Kesehatan Luar Domisili & Penanganan Kecelakaan
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa peserta yang berada di luar kota tetap bisa berobat di FKTP mitra BPJS Kesehatan terdekat apabila fasilitas kesehatan asalnya tutup.
Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang beroperasi dapat dipantau melalui aplikasi Aplicares.
Terkait kecelakaan lalu lintas ganda, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja. Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, dan apabila biaya pengobatan melebihi angka tersebut, selisihnya akan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Keaktifan Kepesertaan
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum berangkat mudik agar tidak terjadi kendala administratif saat membutuhkan layanan medis secara mendadak.
Senada dengan itu, Korlantas Polri juga mengimbau para pemudik untuk menjaga kondisi fisik tetap prima guna menekan risiko kecelakaan akibat human error. (Red)


