Advertisement
Close × Iklan Header
Sabtu, September 13, 2025
spot_img

Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Karawang Selama Januari 2023

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Karawang.

Sim keliling hanya diperuntukan untuk pelayanan perpanjangan SIM saja. Bukan untuk pembuatan SIM baru.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Perlu diingat jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.

Untuk mempermudah layanan, bagi pemohon wajib menyiapkan fotocopy KTP dan SIM asli yang masih berlaku.

“Saya bersyukur dengan pelayanan SIM keliling dari Polres Karawang yang sudah membantu warga, sehingga aktifitas saya bisa lancar,”pungkas Aryana seorang warga. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Babinsa Koramil 0507/Pabuaran dan Mitra Bulog Turun Langsung ke Petani Pantau Harga Gabah

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar