Advertisement
Close × Iklan Header
Jumat, September 12, 2025
spot_img

BBWS Citarum Ungkap Jembatan PT Jui Shin di Karawang Ilegal

spot_img

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Jembatan milik PT Jui Shin Indonesia yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, dan menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang, ternyata dibangun tanpa izin resmi. Fakta tersebut terungkap dalam surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dengan Nomor SA0203-Av/708 tertanggal 21 Agustus 2025.

Menyikapi keberadaan jembatan produsen Semen Garuda yang dinilai ilegal tersebut, Pengamat Kebijakan Pemerintah Asep Agustian mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang segera membongkarnya karena tidak memberi manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

“Jika memang sudah ada dasar surat dari BBWS Citarum yang menyatakan tidak pernah mengizinkan jembatan itu dibangun, berarti itu kan sudah ada alas hak yang kuat. Ya jembatan itu harus dibongkar karena tidak ada izin, sama saja disebut bangli alias bangunan liar,” kata Askun, sapaan akrabnya, kepada awak media, Selasa (2/9/2025).

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Secara rasional, lanjut Ketua Peradi Karawang ini, ketika PT Jui Shin menggunakan jalur Karawang melalui jembatan tersebut, Pemda Karawang justru tidak memperoleh pemasukan dari pajak maupun kontribusi lain.

“Saya pikir, ya bongkar saja, toh enggak ada pemasukan ke Pemda Karawang,” tegasnya.

“Itu kendaraan PT Jui Shin, baik bannya maupun tonasenya lewat Karawang, tapi ‘beraknya’ ke Bekasi. Sinting kan? Ya untuk apa dibiarkan terus, bongkar segera jembatannya,” sambung Askun.

- Advertisement -

Askun juga menyesalkan sikap diam sejumlah anggota dewan yang tidak bersuara tegas menyikapi ilegalnya jembatan PT Jui Shin.

“Ya memang anggota dewan yang saat ini sedang viral hanya memikirkan dirinya sendiri maupun kelompok, atau mungkin sengaja membutakan mata dan menulikan telinga. Sudah jelas-jelas jembatan itu ramai dan mereka tahu, kok dibiarkan saja. Ada apa dengan semua ini? Kalau saya, ya sudah bongkar saja, apa sih susahnya dibongkar,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolsek Pagaden Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi, Ketua LSM GMBI Distrik Subang : Selamat dan Sukses untuk AKBP Undang Sudrajat

Ia kembali menegaskan bahwa aparatur pemerintahan Kabupaten Karawang tidak perlu berdiam diri.

“Bongkar, biar saja PT Jui Shin lewat jalan lain. Enggak ada kontribusi sama sekali. Apakah keberadaan jembatan itu hanya untuk dimanfaatkan segelintir orang demi keuntungan pribadi alias untuk 86 (berdamai)? Bongkar saja,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar