Advertisement
Close × Iklan Header
Jumat, September 12, 2025
spot_img

Bawa Ratusan Bluster Obat Terlarang di Wilayah Pamanukan, Warga Aceh Diringkus Satres Narkoba Polres Subang

spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, pada Sabtu (19/4/2025) malam.

Seorang pria berinisial OW (23) warga Langsa, Aceh, diamankan petugas saat membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol di kawasan Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AK yang saat ini berstatus DPO. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Dari hasil penggeledahan lanjutan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.915 butir,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Subang juga akan terus mendalami jaringan pengedar untuk mengungkap pelaku lainnya.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Resmi Dibuka! KKN Unsika di Tegalwaru Siap Beri Dampak Positif untuk Warga

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar