KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM — Penahanan seorang ibu menyusui di Karawang akibat masalah kredit kendaraan bermotor memicu keprihatinan publik, khususnya terkait perlakuan hukum terhadap perempuan dengan anak di bawah usia satu tahun. Peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan anak.
Menanggapi kasus tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Anwar Hidayat, S.H., M.H. atau akrab disapa Dr. Dede Anwar, menekankan bahwa tindakan penahanan harus menjadi langkah terakhir (ultima ratio) dan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan keluarga terdakwa.
“Negara telah menjamin hak anak atas ASI dan pengasuhan orang tua melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aparat hukum harus melihat sisi kemanusiaan sebelum memutuskan penahanan, terutama bagi ibu menyusui,” ujar Dede Anwar.
Dede menambahkan, meskipun hukum acara pidana dan Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur mekanisme penegakan hukum, tidak semua kasus harus berujung pada penahanan. Ia menekankan perlunya alternatif hukum, seperti penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, agar proses hukum tetap berjalan tanpa membahayakan kesejahteraan anak.
“Kita harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Banyak kasus kredit bermasalah terjadi karena persoalan ekonomi rumah tangga, bukan niat jahat. Aparat hukum harus sensitif terhadap konteks sosial dan kondisi keluarga terdakwa,” jelas Dede.
Lebih jauh, ia menyoroti perlunya koordinasi lintas lembaga, khususnya antara kepolisian, kejaksaan, dan Dinas Sosial, untuk memberikan perlindungan bagi anak dan keluarga terdakwa. Ia juga mengusulkan pembentukan mekanisme konsultasi dan mediasi hukum di tingkat kabupaten, agar warga yang menghadapi persoalan ekonomi tidak langsung berhadapan dengan ancaman pidana.
“Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat kecil, bukan sekadar pengadil. Mekanisme mediasi dapat mencegah kriminalisasi masalah ekonomi rumah tangga dan memastikan hak anak tetap terpenuhi,” tambah Dede.
Dr. Dede Anwar menegaskan, penegakan hukum yang ideal harus menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan. Aparat hukum diminta memahami kondisi sosial terdakwa agar penegakan hukum tidak justru menambah penderitaan bagi anak-anak yang tak bersalah.
“Hukum itu bukan hanya tentang pasal dan prosedur, tapi juga tentang rasa keadilan dan empati. Negara hadir untuk melindungi, bukan menyulitkan mereka yang sudah berada dalam kesulitan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat dan aparat hukum di Karawang bahwa penegakan hukum harus selalu berpihak pada nilai kemanusiaan, terutama ketika menyangkut hak-hak perempuan dan anak.


