KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dugaan penyalahgunaan Dana BOS kembali mencuat, kali ini terjadi di SMPN 2 Karawang Barat. Dari data yang diterima redaksi, sekolah tersebut tercatat mengalokasikan dana puluhan juta rupiah untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap tahap, meski kegiatan itu hanya berlangsung satu kali dalam setahun.
Dalam laporan Dana BOS Tahun Anggaran 2024, total anggaran untuk kegiatan PPDB di SMPN 2 Karawang Barat mencapai Rp45.070.000, terbagi dalam dua tahap:
Tahap 1: Rp7.500.000
Tahap 2: Rp37.570.000
Padahal, secara umum kegiatan PPDB hanya dilakukan pada awal tahun ajaran baru, yakni satu kali dalam setahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan kejelasan pengeluaran dana dalam jumlah besar tersebut.
Upaya konfirmasi kepada bendahara sekolah bernama Madraya pun menemui kendala. Saat dihubungi melalui pesan singkat, ia menyatakan sudah tidak lagi bertugas di SMPN 2 Karawang Barat.
“Waalaikumsalam, maaf… saya sudah pindah dan menjadi fasilitator. Ke sekolah saja, ya,” jawabnya singkat.
Sementara itu, upaya wartawan mendatangi langsung pihak sekolah juga belum membuahkan hasil. Kepala sekolah disebut sedang rapat, dan bendahara tidak berada di tempat.
“Kepala sekolah sedang rapat di ruang guru,” kata seorang guru saat ditemui di sekolah.
“Bendahara Madraya sedang di luar,” timpal petugas keamanan.
Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2023, dana untuk PPDB juga terbilang signifikan meskipun tidak dicantumkan di tahap pertama:
Tahap 1: Rp0
Tahap 2: Rp48.980.000
Data lain menunjukkan bahwa total Dana BOS yang diterima SMPN 2 Karawang Barat pada:
2023: Rp1.303.140.000
2024: Rp1.330.890.000
Alokasi lainnya seperti kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pun turut menelan anggaran belasan hingga puluhan juta rupiah di tiap tahap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SMPN 2 Karawang Barat terkait rincian penggunaan dana tersebut. Redaksi ONEDIGINEWS.COM masih terus berupaya memperoleh klarifikasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS yang notabene berasal dari anggaran negara. (RED)