TERASPASUNDAN.COM – Muhammad Husni alias Ipung, seorang aktivis yang dikenal sebagai penggerak aksi demonstrasi terkait ganti rugi pembongkaran kios mikro di Jalur Selatan Subang, ditangkap aparat gabungan dari Satreskrim Polres Subang dan Polsek Jalancagak, Kamis pagi (17/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan seorang pedagang bernama Saniah (45), warga Jalancagak, yang mengaku menjadi korban pemotongan dana kerohiman yang diterimanya dari Pemkab Subang.
Saniah menyatakan, dirinya menerima dana sebesar Rp10 juta dari pemerintah daerah, namun Rp6,3 juta di antaranya diminta Ipung dengan alasan akan diserahkan kepada pemilik bangunan tempat Saniah berdagang.
“Saya hanya penyewa, tapi uangnya diminta dibagi dua. Saya titipkan Rp6,3 juta ke Kang Ipung, tapi pemilik bangunan malah bilang belum menerima apa-apa,” ungkap Saniah.
Merasa dirugikan, Saniah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selain dugaan pemotongan dana, Ipung juga dilaporkan atas dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per pedagang yang menerima dana kadedeuh. Dugaan pungli ini memperkuat dasar hukum bagi polisi untuk melakukan penangkapan.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas, termasuk dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71, ia mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dalam menangani laporan masyarakat.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ipung guna mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (*)