KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Karawang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pick up sebagai sarana mengangkut penumpang. Imbauan tersebut disampaikan melalui media edukasi publik sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan Satlantas Polresta Karawang ditegaskan bahwa mobil pick up diperuntukkan sebagai kendaraan angkutan barang, bukan untuk mengangkut orang. Penggunaan kendaraan jenis tersebut untuk membawa penumpang dinilai sangat berisiko dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Satlantas Polresta Karawang menjelaskan sedikitnya terdapat empat alasan utama mengapa masyarakat dilarang menggunakan mobil pick up sebagai angkutan penumpang.
Pertama, tidak aman, karena penumpang berisiko terjatuh, mengalami luka berat hingga kehilangan nyawa apabila terjadi pengereman mendadak maupun kecelakaan lalu lintas.
Kedua, tidak nyaman, sebab bak terbuka tidak dilengkapi tempat duduk standar, sabuk pengaman maupun perlindungan terhadap cuaca dan benturan.
Ketiga, melanggar aturan, karena penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keempat, masyarakat diajak untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, mengingat keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
Satlantas juga mengingatkan bahwa pelanggaran penggunaan mobil pick up untuk mengangkut penumpang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasatlantas Polresta Karawang AKP Sudirianto, S.H., M.M. mengatakan bahwa edukasi kepada masyarakat terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Karawang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan mobil pick up sebagai sarana mengangkut orang. Kendaraan tersebut dirancang untuk membawa barang, bukan penumpang. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan,” ujar AKP Sudirianto.
Ia menambahkan, masih ditemukan masyarakat yang menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut keluarga, rombongan pekerja maupun peserta kegiatan tertentu. Padahal, kondisi tersebut memiliki potensi fatal apabila terjadi insiden di jalan raya.
“Risiko yang ditimbulkan sangat besar karena penumpang tidak memiliki perlindungan keselamatan yang memadai. Kami mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” tambahnya.
AKP Sudirianto juga menegaskan bahwa Satlantas Polresta Karawang akan terus mengedepankan pendekatan edukatif, sosialisasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi demi melindungi diri sendiri, keluarga, dan seluruh pengguna jalan. Mari bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Karawang,” tutupnya.


