KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Aktivitas penambangan tanah merah yang diduga kuat ilegal di Kabupaten Karawang kini memasuki babak baru. Tidak sekadar merusak lingkungan dan menyuplai material secara masif ke proyek pembangunan sebuah kampus di Karawang, bisnis galian C ini mulai menyeret nama-nama elit dan pejabat tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Kasak-kusuk mengenai adanya aliran dana dan keterlibatan langsung pemangku kebijakan di daerah tersebut kini menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan masyarakat.
Tabir di balik mulusnya operasional galian luar jalur hukum ini perlahan mulai terbuka. Cecep, yang mengaku sebagai pengelola aktivitas galian lapangan sekaligus menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Cikampek, membuat pengakuan mengejutkan.
Cecep secara terbuka menyebutkan bahwa dirinya telah menggelontorkan uang sebesar Rp21 juta rupiah kepada salah seorang pejabat tinggi di Kabupaten Karawang. Berdasarkan pengakuannya, uang puluhan juta tersebut diserahkan dengan tujuan untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan operasional galian tanah merah tersebut.
Bukan hanya soal dugaan pelicin perizinan, isu miring lain yang tidak kalah santer berembus adalah mengenai fasilitas operasional tambang.
Sebanyak 10 unit armada dump truck yang setiap hari hilir mudik mengangkut tanah merah ilegal tersebut diduga kuat merupakan milik pribadi dari salah seorang pejabat tertinggi di Kabupaten Karawang.
Jika isu ini terbukti benar, hal ini mempertegas adanya dugaan konflik kepentingan serta pembiaran sistematis yang dilakukan oleh oknum birokrasi demi meraup keuntungan pribadi dari sektor galian C ilegal.
Dugaan bahwa aktivitas galian tanah merah tersebut berstatus ilegal diperkuat oleh dokumen kedinasan yang diperoleh redaksi.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Nomor: 5025/ES.11/TAMBANG, ditemukan fakta hukum bahwa wilayah Karawang nihil izin operasi produksi untuk komoditas tanah urug.
Dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Dinas ESDM Jabar selaku PPID Pelaksana, Slamet Mulyanto Sudarsono, S.T., M.T., ditegaskan bahwa sebagian besar kegiatan komoditas tanah merah di daerah terkait masih dalam tahap eksplorasi, bukan operasi produksi.
Dinas ESDM Jawa Barat merilis hanya ada 3 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi Komoditas Tanah Urug resmi, yaitu:
1. PT Meganta Batu Sampurna (Kabupaten Bogor)
2. PT Gunung Sampurna Makmur (Kabupaten Bogor)
3. PT Bandung Raya Indah Cipta Konstruksi Indonesia (Kabupaten Bandung Barat)
Dengan tidak adanya nama perusahaan atau titik koordinat di Kabupaten Karawang dalam lampiran tersebut, maka dapat dipastikan seluruh aktivitas pengerukan tanah merah yang berjalan di Karawang saat ini adalah ilegal.
Demi menjaga asas keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi secara berulang dan terus-menerus kepada kedua pejabat tinggi Kabupaten Karawang yang namanya terseret dalam pusaran isu ini—baik terkait dugaan aliran uang Rp21 juta maupun kepemilikan 10 unit dump truck.
Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, kedua pejabat tinggi tersebut belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi sedikit pun.
Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk perimbangan informasi pada pemberitaan selanjutnya.


