SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sudah direalisasikan sejak Januari 2025. Program ini ditujukan untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang membutuhkan, seperti anak usia sekolah.
Dalam hal itu, Badan Gizi Nasional atau BGN memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan dasar hukum, jenis-jenis kemitraan, serta prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan, diharapkan setiap calon mitra dapat mempersiapkan diri secara matang dan bertanggung jawab.
Melalui kolaborasi yang solid dan berkelanjutan, program ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang luas diharapkan juga wujudkan generasi yang sehat dan kuat melalui akses pangan bergizi yang merata.
Namun berbeda dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Markoni yang memiliki perbedaan atau ketidaksesuaian data administrasi.
SPPG Markoni yang bermitra dengan Yayasan Siliwangi Nata Bumi yang terletak di Desa Sukasari Kecamatan Sukasari memliki nama dan akun yang berbeda-beda. Hal itu dibenarkan oleh KaSPPG Markoni, Lusi Anjani.
“Betul, ini bernama SPPG Markoni Rancasari Pamanukan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak yayasan dan hal ini sudah dikoordinasikan juga oleh yayasan dengan BGN, ini hanya beda penamaan doang yaitu Rancasari 3, sedangkan koordinatnya betul disini,” kata Lusi saat ditemui awak media. Kamis, (9/4/2026).
Selain itu, Lusi juga memaparkan bahwa web yang dimilikinya berbeda nama dengan web mitra tersebut.
“Web yang mitra pegang ini bernama Pamanukan Rancasari 4 sedangkan yang saya pegang web bernama Pamanukan Rancasari 3, dan saya sudah koordinasi dengan Korcam dan Korwil sehingga muncul intruksi untuk membuat laporan dengan format khusus untuk perubahan nama, namun sampai saat ini, laporan khusus itu masih dalam proses,” paparnya.
Sementara, dalam aturan yang berlaku Perbedaan Nama/Legalitas SPPG adalah unit layanan yang didirikan oleh mitra, bukan unit pelaksana pemerintah langsung, sehingga tanggung jawab operasional berada di pihak mitra.
Masalah perbedaan nama atau persyaratan dasar yang belum dipenuhi dapat menyebabkan penghentian sementara operasional SPPG. (gpn)


