Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Hukum, Waktu, dan Keutamaan Zakat Fitrah Berdasarkan Alquran dan Hadist

👁️ 710 Views
spot_img

Teraspasundan.com – Zakat Fitrah adalah kewajiban ibadah yang ditetapkan bagi setiap muslim yang mampu, dengan dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Berikut penjelasannya terkait hukum, waktu, dan keutamaan, dilengkapi dengan dalil Alquran dan hadist.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah fardhu ain (kewajiban masing-masing individu) bagi setiap muslim, baik lelaki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, serta berakal maupun tidak, selama memenuhi syarat mampu mengeluarkannya.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dalil yang mendasari kewajiban ini antara lain:

Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 43:

“وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ”

- Advertisement -

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Alquran Surah Al-Bayyinah Ayat 5:

“وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ”

Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar:

“فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ مُحْرِرٍ وَمَمْلُوكٍ، ذَكَرٍ وَأُنْثَى، صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ”

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”

Waktu Zakat Fitrah 

Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki ketentuan yang jelas agar tetap sah sebagai ibadah wajib:

Waktu sunah: Dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bahkan, Ibnu Umar pernah mengirimkannya dua hingga tiga hari sebelum Idul Fitri, sebagaimana riwayat dalam hadist Malik.

Waktu wajib: Batas akhir pembayaran adalah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Dalil terkait waktu ini antara lain:

Hadist Riwayat Bukhari (No. 1503) dan Muslim (No. 984) dari Ibnu Umar:

“وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤْدَى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ”

Artinya: “Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.”

Alquran Surah Al-‘Ala Ayat 14-15:

“قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ”

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.”

Keutamaan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah tidak hanya memiliki nilai agama, tetapi juga makna sosial yang mendalam:

1. Menyucikan jiwa dan harta

Sebagaimana dinyatakan dalam hadist Abu Dawud dan Ibnu Majah:

“الزَّكَاةُ الْفِطْرُ تَطْهِيرٌ لِلْمُصِبِّحِينَ مِنَ الْغِبَاهِ وَالْفُسُوقِ، وَطَعَامٌ لِلْمِسْكِينِ”

Artinya: “Zakat fitrah itu sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang tidak berguna serta sebagai makanan bagi orang miskin.”

Selain itu, Alquran Surah At-Taubah Ayat 103 juga menyatakan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa:

“خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ”

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan

Hadist Ad-Daruquthni menyatakan:

“صِيَامُ رَمَضَانَ يَحُولُ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، وَلَنْ يُرْفَعَ إِلاَّ بِالزَّكَاةِ الْفِطْرِ”

Artinya: “Puasa Ramadhan tergantung antara langit dan bumi, dan tidak akan diangkat kecuali dengan zakat fitrah.”

3. Membantu kaum dhuafa dan fakir miskin

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadist Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthni:

“اكفِهِمْ في ذلك اليوم”

Artinya: “Cukupilah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (Idul Fitri).”

Dengan demikian, zakat fitrah memastikan mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

4. Mengajarkan rasa syukur dan kepedulian sosial

Melalui zakat fitrah, umat muslim diajarkan untuk bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah dan peduli terhadap sesama yang kurang beruntung.

Penulis : Gilang Ferdian ( Ketua IWO Indonesia DPC Kab Tasikmalaya)

Editor : Pemimpin Redaksi

Sumber : Berbagai Literasi dan Pustaka Pribadi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar