KARAWANG, TERASPASUNDAN.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang program satu desa satu pabrik dengan skema pola orang tua asuh, Rabu (14/1).
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi ketimpangan ekonomi serta menekan angka pengangguran, khususnya di wilayah Karawang bagian utara.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, mengatakan bahwa draf Raperda tersebut masih dalam tahap pengajuan dan belum bersifat final.
Dalam pembahasan awal ini, Komisi I DPRD Karawang mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan, di antaranya Karawang Budgeting Control (KBC), Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, serta tim kajian dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.
Menurut Asep, gagasan tersebut dinilai relevan karena tingkat pengangguran di wilayah Karawang Utara masih tergolong cukup tinggi.
Ia menjelaskan bahwa konsep satu desa satu pabrik tidak dimaknai secara harfiah sebagai setiap desa harus memiliki satu perusahaan. Konsep tersebut lebih menitikberatkan pada pola kemitraan antara perusahaan dengan desa binaan.
“Bukan berarti satu desa harus memiliki satu perusahaan, tetapi perusahaan dapat menjadi pembina bagi satu desa untuk membantu mengurangi angka pengangguran, khususnya di wilayah Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 4,” ujarnya.
Asep menambahkan, pembangunan di wilayah Karawang Barat dinilai sudah cukup maju dengan berbagai fasilitas yang tersedia. Oleh karena itu, perhatian pembangunan perlu lebih difokuskan ke wilayah pesisir utara Karawang yang masih membutuhkan dorongan ekonomi.
Selain itu, ia juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka pengangguran di Karawang.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Karawang berharap dapat mendorong keterlibatan perusahaan secara lebih terarah dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


