KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Integritas otoritas kesehatan di Kecamatan Rengasdengklok kini berada di titik nadir.
Sebuah skandal pembiaran praktik medis ilegal yang berlangsung selama hampir sepuluh tahun terungkap ke publik, menyeret nama Kepala Puskesmas Rengasdengklok, Cucu Minfallah, dalam pusaran dugaan kelalaian jabatan dan dugaan main mata dengan pengelola klinik tak berizin.
Sebuah klinik ditemukan tetap beroperasi bebas melayani pengobatan hingga rawat inap sejak izinnya kedaluwarsa pada 2015 silam. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan (Wasbin) yang dibiayai negara, Kepala Puskesmas Rengasdengklok Cucu Minfallah justru disinyalir menutup mata dan membiarkan nyawa masyarakat dipertaruhkan di tangan klinik yang tidak memenuhi standar legalitas.
Dalam konfirmasi bersama awak media, Cucu Minfallah secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya mengetahui status ilegal Klinik tersebut. Namun, selama bertahun-tahun menjabat, ia hanya melontarkan teguran lisan tanpa tindakan administratif yang nyata sesuai prosedur hukum.
“Saya sering mengingatkan secara lisan. Memang saya akui, saya tidak memberikan teguran tertulis. Ini kelemahan saya,” ujar Cucu dengan enteng saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/1/2026).
Ironisnya, saat wawancara berlangsung, Cucu seolah berperan menjadi “pelindung” dengan hanya memerintahkan pemilik klinik, untuk menurunkan papan nama sementara. Sikap pasif ini sangat kontradiktif dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 14 Tahun 2021 yang memandatkan Puskesmas untuk melakukan pengawasan rutin dan tegas terhadap fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya.
Pembiaran selama satu dekade ini memicu aroma kongkalikong yang menyengat. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin seorang abdi negara yang digaji rakyat untuk menegakkan aturan, justru memilih bertoleransi pada pelanggaran hukum.
Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, mengecam keras kecerobohan birokrasi ini. Menurutnya, alasan kelalaian yang disampaikan Kapus maupun pemilik klinik adalah penghinaan terhadap hukum.
“Sikap diam Kepala Puskesmas adalah bentuk kesengajaan. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi potensi pidana. Pasal 429 UU Kesehatan sangat tegas soal ancaman penjara bagi penyelenggara faskes ilegal. Lalu kenapa Kapus diam? Ini yang harus diusut,” tegas Imron.
“Masyarakat tidak butuh sekadar aksi “turunkan plang” secara kekeluargaan, melainkan penegakan hukum nyata bagi mereka yang tega bersekongkol di atas risiko keselamatan pasien,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkesan bungkam dan seolah ingin menutupi borok kinerja bawahannya. Tidak ada pernyataan tegas.


