spot_img
Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

Pemusnahan Barang Bukti di Karawang: Narkotika, Obat Ilegal, hingga Senjata Tajam Dimusnahkan

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman parkir belakang Kantor Kejari Karawang, Kamis (27/11/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa eksekutor dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai amanat Pasal 270 KUHAP.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan Karawang, serta mahasiswa magang di Kejaksaan Negeri Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Pemusnahan ini merupakan bagian penting dari tugas jaksa eksekutor untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkracht. Kami memastikan tidak ada barang bukti yang kembali disalahgunakan,” ujar Kajari.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Berdasarkan data rekapitulasi, terdapat 126 perkara dengan berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, yang terbagi dalam tiga kelompok besar:

- Advertisement -

1. Perkara Narkotika – 70 Perkara

Barang bukti utama:

Sabu seberat 335,99 gram

Ganja seberat 1.271,8 gram

Barang bukti pendukung:

Timbangan digital: 35 buah

Baca Juga

Handphone: 18 unit

2. Perkara Kesehatan – 9 Perkara

Jenis barang bukti berupa obat-obatan ilegal, antara lain:

Hexymer: 4.006 butir

Baca Juga

Tramadol: 1.989 butir

Baca Juga  Laporkan Kades dan Bumdes Sukaluyu ke Kajati Jabar, Gary Gargarin : Dibuktikan Dulu, Kalau Tak Terbukti Silahkan Laporkan Tapi Kalo Misalkan Terbukti Bagaimana??,"

Pil Warna Putih (YY): 1.991 butir

Atarax Alprazolam: 20 butir

Euforisis Clonazepam: 20 butir

3. Perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM, dan TPUL – 47 Perkara

Di antaranya:

Kunci Letter T: 17 buah

Baju/Sweater: 74 buah

Senjata tajam: 11 buah

Tas: 2 buah

Flashdisk: 1 buah

Celurit: 1 buah

Uang palsu: 6.108 lembar

Jerigen: 16 buah

Kempu: 8 buah

Gerinda/Obeng: 4 buah

Sepeda: 1 unit

Handphone: 7 unit

Plat nomor: 10 buah

Keranjang jerigen: 4 buah

Barang lain (ATM, Barcode Pertamina, dll): 72 buah

Tujuan Pemusnahan Barang Bukti

Dalam sambutannya, Kajari Karawang menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki sejumlah tujuan penting:

1. Menunjukkan transparansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

2. Mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti.

3. Memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan.

4. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir dan serius dalam melindungi warga dari ancaman kejahatan,” tegas Kajari.

Komentar Resmi dari Kejari Karawang

Berikut beberapa pernyataan tambahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang yang relevan dengan kegiatan pemusnahan ini:

1. Pentingnya Sinergi Antarlembaga

“Kegiatan ini tidak akan berjalan baik tanpa sinergi antara kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, dan seluruh elemen masyarakat. Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga Karawang tetap aman dan bersih dari narkotika maupun kejahatan lainnya.”

2. Komitmen Memberantas Peredaran Narkotika

“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa Karawang tidak mentolerir peredaran gelap narkoba.”

3. Pentingnya Edukasi Publik

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin kecil ruang bagi pelaku kejahatan.”

Baca Juga  Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri peringatan Hari Jadi ke-23 Banjar

4. Menjaga Karawang Tetap Aman

“Pemusnahan barang bukti ini adalah momentum penting untuk memperkuat komitmen menjaga Karawang sebagai daerah yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan.”

Kejaksaan Negeri Karawang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus memperkuat upaya bersama dalam memerangi berbagai tindak pidana.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X