KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman parkir belakang Kantor Kejari Karawang, Kamis (27/11/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa eksekutor dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai amanat Pasal 270 KUHAP.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan Karawang, serta mahasiswa magang di Kejaksaan Negeri Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian penting dari tugas jaksa eksekutor untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkracht. Kami memastikan tidak ada barang bukti yang kembali disalahgunakan,” ujar Kajari.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan data rekapitulasi, terdapat 126 perkara dengan berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, yang terbagi dalam tiga kelompok besar:
1. Perkara Narkotika – 70 Perkara
Barang bukti utama:
Sabu seberat 335,99 gram
Ganja seberat 1.271,8 gram
Barang bukti pendukung:
Timbangan digital: 35 buah
Handphone: 18 unit
2. Perkara Kesehatan – 9 Perkara
Jenis barang bukti berupa obat-obatan ilegal, antara lain:
Hexymer: 4.006 butir
Tramadol: 1.989 butir
Pil Warna Putih (YY): 1.991 butir
Atarax Alprazolam: 20 butir
Euforisis Clonazepam: 20 butir
3. Perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM, dan TPUL – 47 Perkara
Di antaranya:
Kunci Letter T: 17 buah
Baju/Sweater: 74 buah
Senjata tajam: 11 buah
Tas: 2 buah
Flashdisk: 1 buah
Celurit: 1 buah
Uang palsu: 6.108 lembar
Jerigen: 16 buah
Kempu: 8 buah
Gerinda/Obeng: 4 buah
Sepeda: 1 unit
Handphone: 7 unit
Plat nomor: 10 buah
Keranjang jerigen: 4 buah
Barang lain (ATM, Barcode Pertamina, dll): 72 buah
Tujuan Pemusnahan Barang Bukti
Dalam sambutannya, Kajari Karawang menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki sejumlah tujuan penting:
1. Menunjukkan transparansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
2. Mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti.
3. Memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan.
4. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir dan serius dalam melindungi warga dari ancaman kejahatan,” tegas Kajari.
Komentar Resmi dari Kejari Karawang
Berikut beberapa pernyataan tambahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang yang relevan dengan kegiatan pemusnahan ini:
1. Pentingnya Sinergi Antarlembaga
“Kegiatan ini tidak akan berjalan baik tanpa sinergi antara kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, dan seluruh elemen masyarakat. Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga Karawang tetap aman dan bersih dari narkotika maupun kejahatan lainnya.”
2. Komitmen Memberantas Peredaran Narkotika
“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa Karawang tidak mentolerir peredaran gelap narkoba.”
3. Pentingnya Edukasi Publik
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin kecil ruang bagi pelaku kejahatan.”
4. Menjaga Karawang Tetap Aman
“Pemusnahan barang bukti ini adalah momentum penting untuk memperkuat komitmen menjaga Karawang sebagai daerah yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan.”
Kejaksaan Negeri Karawang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus memperkuat upaya bersama dalam memerangi berbagai tindak pidana.


