KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, dituding tidak membayarkan pajak Dana Desa sejak 2022 hingga 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kewajiban pajak tersebut tidak pernah dipenuhi meski pencairan Dana Desa terus dilakukan setiap tahun. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin anggaran cair tanpa adanya kewajiban pajak yang dipenuhi?
Kasus ini menjadi sorotan Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang. Lembaga itu menilai lemahnya pengawasan berjenjang yang seharusnya dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim monitoring kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Sekretaris Inspektur Inspektorat Karawang, Taupik, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari BPD melalui kecamatan yang meminta dilakukan pemeriksaan khusus (riksus).
“Masalah pajak ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan kami nanti,” tegasnya.
Taupik menekankan, pajak Dana Desa wajib dibayarkan pemerintah desa setiap kali pencairan anggaran. Ia pun mempertanyakan fungsi pengawasan melekat yang seharusnya dijalankan BPD dan kecamatan.
“Jika sampai pajak tidak dibayarkan, lalu fungsi BPD dan kecamatan itu apa?” ujarnya.
Lebih lanjut, Taupik menjelaskan DPMD memiliki kewenangan penuh dalam memverifikasi ajuan pencairan Dana Desa tahap I dan II, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi.
“Kalau ada desa belum membayar pajak tapi lolos verifikasi, ini yang menjadi aneh,” katanya.
Menurutnya, setiap transaksi keuangan desa menimbulkan kewajiban pajak. Namun, praktik yang terjadi justru menunjukkan seolah-olah kewajiban tersebut bisa diabaikan. Padahal, rata-rata Dana Desa yang cair setiap tahun habis digunakan untuk pembangunan.
Inspektorat juga mengungkapkan bahwa petugas pajak pernah menanyakan minimnya setoran pajak dari Dana Desa yang cukup besar. Hingga kini, konfirmasi resmi dari pihak pemerintah desa Pancakarya masih terus diupayakan.
Dasar Hukum Pajak Dana Desa:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa – mengatur mekanisme penyaluran, penggunaan, dan kewajiban perpajakan.
3. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) – menetapkan kewajiban desa untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak, termasuk PPN dan PPh.
(Red)