KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menyampaikan pentingnya prinsip keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri rapat evaluasi SPMB bersama pemangku kepentingan pendidikan di SMKN 1 Karawang, Rabu (2/7/2025).
Rapat evaluasi tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), komite sekolah, serta kepala sekolah dari sejumlah SMA dan SMK. Endang menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan meninjau langsung pelaksanaan penerimaan siswa agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa proses seleksi siswa berjalan tanpa intervensi yang dapat merugikan calon peserta didik. “Kami hadir untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya kepada peserta rapat.
Evaluasi dilakukan menyusul selesainya tahapan pendaftaran siswa baru. Endang mengungkapkan bahwa DPRD menerima berbagai masukan dari warga terkait dengan sistem penerimaan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
“Meski kewenangan berada di tingkat provinsi, kami tetap berkepentingan mengawal pelaksanaannya, mengingat masyarakat Karawang secara langsung terdampak oleh sistem ini,” kata Endang menanggapi aspirasi warga.
Ia juga menyoroti distribusi sekolah negeri yang belum merata, terutama di wilayah dengan jumlah penduduk tinggi. Menurutnya, perlu ada penambahan unit sekolah baru di kawasan seperti Karawang Timur dan Telukjambe Timur agar tidak terjadi ketimpangan akses.
“Kami melihat kebutuhan mendesak untuk membangun sekolah menengah negeri di wilayah timur dan utara Karawang. Saat ini, sebagian besar sekolah negeri masih terkonsentrasi di Karawang Barat,” tuturnya.
Menanggapi dinamika di lapangan, Endang juga menjelaskan bahwa DPRD menerima aduan dari masyarakat yang kecewa karena merasa tidak bisa dibantu dalam proses masuk ke sekolah negeri. Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi mengikuti aturan resmi dari pemerintah provinsi.
“Ada laporan masyarakat yang berharap dibantu masuk sekolah negeri melalui anggota DPRD. Namun kami tegaskan, proses ini mengikuti mekanisme terbuka dan surat edaran dari Gubernur. Kami bersyukur anggota dewan bisa memahami bahwa tidak ada ruang untuk intervensi non-prosedural,” jelasnya. (Red)