Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Pemkab Karawang Diingatkan Jamin Akses Pendidikan Setara dalam SPMB 2025/2026

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Karawang benar-benar memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena kendala ekonomi atau terbatasnya kapasitas sekolah negeri. Ia menilai peran pemerintah sangat krusial dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dian menekankan bahwa pemerintah daerah harus memastikan semua anak mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan, terutama mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung.

Menurutnya, Pemkab Karawang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin bahwa tidak ada siswa yang putus sekolah karena ketidakmampuan membayar biaya pendidikan di sekolah swasta.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Masalah ini harus disikapi dengan serius oleh pemerintah daerah. Jangan sampai ada anak-anak yang berhenti sekolah hanya karena tidak diterima di sekolah negeri dan orang tuanya tidak mampu membiayai sekolah swasta,” ujarnya saat ditemui di wilayah Karawang Barat, Senin (16/6/2025).

Berdasarkan jadwal resmi, proses seleksi SPMB tingkat SMP dijadwalkan berlangsung mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2025. Sementara itu, penerimaan murid baru untuk jenjang SD direncanakan pada 3–10 Juli 2025. Dian menilai masa pendaftaran ini harus dibarengi dengan langkah konkret untuk mengantisipasi siswa yang tidak lolos seleksi.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendataan secara akurat terhadap jumlah dan kapasitas sekolah, baik negeri maupun swasta, sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.

- Advertisement -

Lebih jauh, Dian mendorong agar sekolah swasta dapat dijadikan alternatif tanpa memberatkan siswa dari keluarga kurang mampu, misalnya melalui bantuan dana pendidikan dari pemerintah daerah.

“Dukungan dalam bentuk subsidi atau beasiswa bagi siswa yang harus bersekolah di lembaga swasta sangat dibutuhkan sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada mereka yang ekonominya lemah,” kata Dian.

Baca Juga  Pemkab Bogor & Kadin Gelar Bazar Pangan Murah untuk Warga

Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu yang masuk sekolah swasta telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru.

Dengan adanya aturan tersebut, Dian mendorong agar implementasinya dilakukan secara transparan, terukur, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Sebagai langkah taktis, Dian menyarankan optimalisasi program Karawang Cerdas yang selama ini menjadi andalan pemkab dalam mendukung pendidikan. Menurutnya, program itu perlu dievaluasi agar benar-benar menjangkau siswa yang membutuhkan.

“Beasiswa Karawang Cerdas harus diarahkan lebih tepat, terutama untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera yang gagal masuk ke sekolah negeri,” pungkasnya. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar