SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau OKT di wilayah hukum Polres Subang.
Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H., M.H mengatakan dari pengungkapan kasus ini diamankan MA, warga Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
MA diamankan di kediamannya pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Subang.
Barang bukti berupa 134 butir Psikotropika yang terdiri dari beberapa jenis, di antaranya Prohiper Methylphenidate 24 butir, Euforiss Clonazepam 36 butir, Zypras Alprazolam 17 butir dan Camlet Alprazolam 16 butir.
Selain itu, tambahnya, Valdimex Diazepam 14 butir, Reklona Clonazepam 27 butir. Tak hanya itu, disita pula 489 butir Tramadol HCl, satu buah dus bekas handphone android dan satu buah toples warna hijau.
“Barang-barang itu dibeli dari luar daerah untuk dijual kembali secara COD. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh psikotropika dari sebuah apotek di Kecamatan Lewih Gajah, Kabupaten Cimahi dengan harga Rp 2.000.000,” ucapnya.
Sedangkan sediaan farmasi jenis Tramadol dibeli dari wilayah Klender, Jakarta Timur seharga Rp 2.600.000. Seluruh barang kemudian diedarkan kembali secara eceran melalui COD di wilayah Kecamatan Dawuan.
Tersangka akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.