Dukung Yusuf Saputra, Massa dan Jurnalis Tuntut Audit Desa Pinayungan dan Evaluasi Kasus

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Karawang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/6/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Yusuf Saputra, atau yang dikenal dengan nama Lurah Gudel, yang tengah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Yusuf dilaporkan oleh Kepala Desa Pinayungan, Eka Angelia, atas pernyataannya dalam sebuah wawancara media online yang tayang pada 2023. Dalam wawancara tersebut, Yusuf mengungkapkan dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pihak desa. Pernyataan ini kemudian dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

Atas laporan itu, Yusuf dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Aksi massa diterima langsung oleh Hendra Kusumawardana, juru bicara Pengadilan Negeri Karawang. Saat itu, Yusuf tengah menjalani persidangan dalam kasus yang menjeratnya.

Perwakilan aksi yang terdiri dari 10 orang menyampaikan bahwa perkara ini telah menyulut solidaritas luas dari kalangan pers, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum. Mereka menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap narasumber media dan menegaskan bahwa menyampaikan kritik adalah hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.

Para demonstran menilai bahwa produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jika terjadi sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hak jawab dan mediasi di Dewan Pers.

Tak berhenti di Pengadilan Negeri, massa juga menyatakan akan melanjutkan aksi ke Inspektorat Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang. Mereka menuntut audit terhadap Pemerintah Desa Pinayungan serta membawa petisi mosi tidak percaya dari ribuan warga ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami akan mendesak Inspektorat untuk mengaudit dana desa, dan membawa mosi tidak percaya yang ditandatangani ribuan warga ke Kemendagri. Ini bukan hanya soal Yusuf, tapi soal keadilan dan kebebasan pers,” ujar salah satu jurnalis dalam aksi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Hendra Kusumawardana menegaskan bahwa pencemaran nama baik dalam hukum harus merujuk pada individu. Kritik terhadap lembaga pemerintahan, baik di tingkat desa maupun pusat, sepanjang dalam konteks pengawasan, tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Pengadilan bekerja sesuai prosedur dan tidak dapat menolak perkara yang diajukan. Prosesnya dimulai dari penyidikan, kemudian penuntutan, dan jika dinyatakan lengkap, dilanjutkan ke persidangan. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memegang kode etik dalam memeriksa dan mengadili perkara,” jelas Hendra. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel