Permenaker Tak Digubris, Pencaker Tetap Bayar di BKK Sekolah

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Meski Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2024 secara tegas melarang Bursa Kerja Khusus (BKK) memungut biaya dari pencari kerja (pencaker), praktik pungutan diduga masih terjadi di sejumlah BKK di Karawang.

Salah satunya terjadi di BKK SMK Muhammadiyah 1 Cikampek, yang disebut mengenakan biaya pendaftaran Rp50 ribu untuk alumni dan Rp75 ribu bagi pencaker umum. Informasi ini diperoleh dari salah satu sumber yang mengaku telah dimintai biaya saat mendaftar.

Kepala BKK SMK Muhammadiyah 1 Cikampek, Prahesti Widyaningtyas membantah pihaknya menarik pungutan sebesar itu. Ia mengaku hanya menarik biaya untuk pencaker yang mengikuti tes di luar Karawang.

“Enggak benar kalau kami memungut sebesar itu. Biaya Rp50 ribu itu untuk transport dan operasional saat pencaker mengikuti tes di luar Karawang,” jelasnya, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, pungutan kecil dalam kisaran Rp5 ribu hingga Rp25 ribu memang dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan mitra BKK lain, seperti SMK Muhammadiyah II (Muda), yang tergabung dalam forum BKK se-Karawang.

“Misalnya mitra kita minta Rp20 ribu, kita tambahkan Rp5 ribu untuk operasional kami. Semua ada kesepakatan, bahkan diketahui juga oleh Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Ia mengungkapkan, Disnaker juga tergabung dalam grup forum BKK dan mengetahui praktik pungutan tersebut. “Disnaker tahu, mereka hanya minta jangan terlalu membebani pencaker,” lanjutnya.

BKK SMK Muhammadiyah 1 Cikampek saat ini hanya bermitra dengan dua perusahaan dan menerima sekitar 12 pencaker per hari. Hesti juga mengeluhkan sistem informasi lowongan kerja yang tidak melalui BKK, melainkan lewat website Disnaker. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel