Kejari Karawang Terapkan Restorative Justice, Kasus Penadahan Diselesaikan Damai

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) pada perkara pidana ringan. Pada Senin, 26 Mei 2025, Kejari Karawang berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penadahan melalui mekanisme mediasi damai antara tersangka dan korban.

 

Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gusti Rai Adriani, S.H., serta Jaksa Fasilitator. Mediasi dilangsungkan di Rumah Restorative Justice Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

 

Tersangka OS sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP atas dugaan tindak pidana penadahan. Dalam forum mediasi yang dihadiri oleh tersangka, korban, tokoh masyarakat, serta penyidik dari kepolisian, OS mengakui perbuatannya secara terbuka dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

 

Setelah mendengarkan penjelasan serta melihat itikad baik dari tersangka, korban menyatakan kesediaannya untuk memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkan ke proses pengadilan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan implementasi dari arahan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

“Restorative justice adalah wujud pendekatan hukum yang lebih humanis. Kami berupaya menyelesaikan perkara-perkara ringan dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, terutama jika kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar,” ujar Syaifullah usai proses mediasi.

 

Ia juga menambahkan bahwa keadilan tidak selalu harus dicapai melalui pemidanaan.

 

“Dalam banyak kasus, justru penyelesaian secara damai memberikan efek jera sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.

 

Kejaksaan Negeri Karawang akan terus mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice selama memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dan memperoleh persetujuan dari semua pihak terkait. (Sumber IG Kejari Karawang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel