KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – BPJS Kesehatan Karawang menerima kunjungan sejumlah awak media pada Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan ini digelar dalam rangka wawancara terbuka guna meningkatkan pemahaman publik terkait program jaminan sosial kesehatan di Indonesia.
Dalam sesi tersebut, Humas BPJS Kesehatan Karawang, Vika, menjelaskan perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta cakupan layanan yang diberikan kepada peserta.
“BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Ada dua lembaga yang lahir dari regulasi ini, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang masing-masing memiliki tugas berbeda,” ujar Vika.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan mengelola program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun, dan kematian.
Terkait cakupan layanan, Vika menegaskan bahwa BPJS Kesehatan menanggung hampir seluruh kebutuhan medis peserta, selama terdapat indikasi medis dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Namun, beberapa layanan dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Layanan yang tidak ditanggung misalnya permintaan tindakan medis tanpa indikasi, pengobatan di luar negeri, tindakan estetik, pengobatan infertilitas, serta pelayanan akibat kecelakaan kerja yang merupakan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Vika juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Karawang telah mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC), dengan 98 persen penduduk telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“UHC berarti hampir seluruh warga sudah memiliki perlindungan jaminan kesehatan. Karawang telah mencapai angka tersebut,” ujarnya.
Terkait biaya, Vika memastikan bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya. Peserta hanya perlu memilih kelas perawatan—kelas 1, 2, atau 3—dengan besaran iuran yang berbeda. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, atau secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.
“Kini kartu fisik tidak lagi wajib. Cukup menunjukkan NIK atau KTP saat mengakses layanan kesehatan,” tambahnya.
Vika juga menyampaikan bahwa peserta dapat mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) setiap tiga bulan. Sementara itu, perubahan kelas perawatan baru bisa diajukan setelah satu tahun berada di kelas yang sama. (Red)