Polisi Bongkar Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Penyebar Konten Pornografi Anak, 6 Pelaku Ditangkap

JAKARTA – TERASPASUNDAN.COM – Direktorat Siber Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar grup Facebook bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang menjadi wadah penyebaran konten pornografi anak. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, di wilayah Jawa Barat. Enam pelaku ditangkap, termasuk admin, kreator konten, dan anggota aktif yang terlibat dalam distribusi dan penjualan konten tidak senonoh tersebut.

Salah satu tersangka berinisial DK diketahui menjual konten berisi eksploitasi seksual anak dengan tarif murah: Rp50 ribu untuk 20 file, dan Rp100 ribu untuk 40 file. Tersangka lainnya, MR, adalah pencipta grup ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024. Dari ponselnya ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi, yang ia akui dikumpulkan untuk kepuasan pribadi dan dibagikan ke anggota grup.

MA, tersangka lain dengan akun Facebook ‘Rajawali’, berperan sebagai kontributor aktif. Ia menyimpan 66 gambar dan 2 video yang turut ia sebarkan. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain komputer, handphone, kartu SIM, serta ratusan file digital. Aktivitas para pelaku berlangsung diam-diam melalui fitur grup tertutup Facebook, yang menyulitkan pelacakan publik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa ini adalah kejahatan seksual digital yang serius dan melibatkan korban anak. “Kami tidak akan berhenti memburu predator yang bersembunyi di balik media sosial,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dari berbagai undang-undang, antara lain Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman penjara berat menanti mereka atas tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Orang tua, platform digital, dan aparat penegak hukum dituntut untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak dari bahaya tersembunyi di dunia maya. Sebab di balik setiap konten yang dibagikan secara diam-diam, ada trauma dan kehidupan yang dirusak secara nyata. (Red)

Pos terkait