CIKARANG PUSAT | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menertibkan 43 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara di wilayah proyek strategis Bendung Sungai Hulu (BSH) 0 Kali Cikarang dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). Langkah ini untuk mendukung pembangunan infrastruktur pengairan sekaligus mengatasi banjir tahunan yang terjadi akibat penyempitan alur sungai.
Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 April 2025. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa penanganan banjir tidak boleh ditunda dan harus dilakukan secara terstruktur. “Saya tidak mau di zaman Ade Asep makin marak bangunan liar, apalagi di tanah negara,” tegasnya, Kamis (9/4/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa proses pendataan dan sosialisasi telah dilakukan sejak Februari 2025. Surat peringatan pertama sudah dikirimkan pada 8 April, disusul surat kedua dan ketiga pada 11 dan 14 April.
“Dari 43 bangunan yang akan dibongkar, 35 berada di Desa Suka Jaya (Cibitung), 6 di Karang Asih (Cikarang Utara), dan 2 di Kali Jaya (Cikarang Barat),” ujarnya.
Sebagian besar pemilik bangunan telah menandatangani surat pernyataan bersedia membongkar secara mandiri. Hanya dua pemilik yang belum menyatakan kesediaannya.
Penertiban akan melibatkan 343 personel gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, serta OPD terkait. Alat berat juga akan dikerahkan. Pemkab Bekasi melalui Dinas Sosial akan membantu warga terdampak, terutama yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proyek pengairan, menciptakan ketertiban tata ruang bantaran sungai, serta mengurangi risiko banjir di wilayah Kabupaten Bekasi.
{Bekasikab.go.id}