Pemkab Bekasi Matangkan Persiapan Verifikasi KLA 2025

CIKARANG PUSAT | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mematangkan persiapan menghadapi verifikasi hybrid Kabupaten Layak Anak (KLA) 2025 yang akan dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI pada 15 April mendatang.

Persiapan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, di Ruang KH. R Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Kamis (10/04/2025).

Sekda Dedy menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah guna meningkatkan skor verifikasi sekaligus menunjukkan komitmen nyata Pemkab dalam pemenuhan hak anak. Ia menargetkan peningkatan dari predikat “Nindya” yang sebelumnya diperoleh pada verifikasi mandiri oleh Provinsi Jawa Barat, dengan skor administrasi 780 dan evaluasi mandiri 934 poin.

“Ini bukan soal predikat semata, tetapi bagaimana memastikan Kabupaten Bekasi benar-benar layak bagi anak, dari perlindungan, pendidikan, hingga layanan kesehatan dan informasi,” ujar Dedy. Ia juga menyoroti pentingnya data akurat dan bukti fisik saat proses verifikasi.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan lima klaster utama indikator KLA 2025, masing-masing dengan perangkat daerah penanggung jawab.

1. Hak Sipil dan Kebebasan: Fokus pada akta kelahiran dan akses informasi ramah anak. Melibatkan Dukcapil, Disarpus, dan Diskominfosantik.

2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Pencegahan perkawinan anak dan penguatan peran keluarga, bekerja sama dengan Kemenag, Dinsos, Disdik, dan Disperkimtan.

3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: Penurunan stunting, air bersih, dan puskesmas ramah anak. Melibatkan Dinkes, DPPKB, dan Perumda Tirta Bhagasasi.

4. Pendidikan dan Kegiatan Budaya: Sekolah ramah anak, pencegahan putus sekolah, serta ruang ekspresi anak. Dilaksanakan oleh Disdik, DLH, dan Disbudpora.

5. Perlindungan Khusus: Penanganan kekerasan, disabilitas, dan pencegahan perdagangan anak. Melibatkan Polres Metro Bekasi, Kesbangpol, dan UPTD PPA.

 

Ani menambahkan, seluruh perangkat daerah wajib memenuhi tujuh aspek penilaian utama, antara lain: kebijakan ramah anak, penganggaran responsif anak, pelatihan SDM terkait Konvensi Hak Anak, pelibatan forum anak, kemitraan dengan lembaga masyarakat, penyebaran informasi melalui media, serta inovasi program.

“Contoh inovasi seperti layanan akta kelahiran cepat dan pengembangan sekolah digital ramah anak,” jelas Ani. Pemkab juga mengoptimalkan aplikasi SIMFONI-PPA sebagai kanal pelaporan kasus serta menjalin kerja sama dengan APSAI.

Verifikasi hybrid KLA akan dilakukan dalam dua tahap: penilaian administrasi daring dan kunjungan lapangan oleh tim KemenPPPA. Pemkab telah menyiapkan pelatihan petugas kecamatan dan desa serta pemutakhiran data pendukung yang ditarget rampung sebelum 15 April 2025.

Dengan dukungan lintas sektor, Pemkab Bekasi optimistis meraih hasil maksimal dan memperkuat posisinya sebagai Kabupaten Layak Anak yang tidak hanya memenuhi indikator administratif, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.

{Bekasikab.go.id}

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel